Insentif Guru Madrasah Non PNS 2022 Sudah Bisa Diambil, Kemenag: untuk Tingkatkan Mutu dan Layanan Pendidikan

- 18 Oktober 2022, 11:54 WIB
intensif guru madrasah sudah cair, begini penjelasan pihak kementerian
intensif guru madrasah sudah cair, begini penjelasan pihak kementerian /M Rusydi Sani/kemenag.go.id/

Selain itu, tidak berumur lebih dari 60 tahun dan tidak terikat dengan instansi lain, maupun merangkap jabatan di tiga lembaga penting, seperti legislatif, yudikatif, atau eksekutif.

Keseluruhan persyaratan dan kriteria ini perlu diterapkan karena keterbatasan anggaran dari negara untuk para guru-guru madrasah yang bukan PNS.

Apabila persyaratan di atas sudah terpenuhi, insentif guru madrasah non PNS 2022 sudah bisa diambil melalui Bank Mandiri.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah