Selain itu, tidak berumur lebih dari 60 tahun dan tidak terikat dengan instansi lain, maupun merangkap jabatan di tiga lembaga penting, seperti legislatif, yudikatif, atau eksekutif.
Keseluruhan persyaratan dan kriteria ini perlu diterapkan karena keterbatasan anggaran dari negara untuk para guru-guru madrasah yang bukan PNS.
Apabila persyaratan di atas sudah terpenuhi, insentif guru madrasah non PNS 2022 sudah bisa diambil melalui Bank Mandiri.***