Tunjangan insentif guru madrasah non PNS 2022 sudah bisa diambil apabila para guru telah mengecek informasi pencairan di akun SIMPATIKA.
Pada bagian lain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain menuturkan bahwa pencairan dana insentif ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada guru-guru tersebut.
Apalagi, para guru madrasah non-PNS tersebut juga telah berdedikasi untuk ikut mencerdaskan anak-anak bangsa.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tutur Zain.
Baca Juga: Gandeng Pusdatin, Kemendikbud Ristek Buka PembaTIK 2022 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Dia menambahkan bahwa pemberian insentif dari negara tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru-guru tersebut demi masa depan anak didik.
Selain itu, pencairan tunjangan ini juga sebagai upaya meningkatkan mutu dan layanan pendidikan di Tanah Air.
Kendati demikian, insentif tersebut hanya bisa diberikan khusus kepada guru madrasah bukan PNS yang telah lengkap memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Beberapa persyaratan dan kriteria yang mesti dipenuhi oleh para guru madrasah non-PNS tersebut di antaranya aktif sebagai pengajar di RA, MI, MTs, atau MA. Selain itu, masuk dalam program SIMPATIKA yang diadakan Kemenag.