Insentif Guru Madrasah Non PNS 2022 Sudah Bisa Diambil, Kemenag: untuk Tingkatkan Mutu dan Layanan Pendidikan

- 18 Oktober 2022, 11:54 WIB
intensif guru madrasah sudah cair, begini penjelasan pihak kementerian
intensif guru madrasah sudah cair, begini penjelasan pihak kementerian /M Rusydi Sani/kemenag.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Agama atau Kemenag telah menginformasikan insentif guru madrasah non PNS 2022 sudah bisa diambil. Pemberlakuan pengambilan tersebut sejak Senin, 10 Oktober 2022.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dinukil dari kemenag.go.id pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Menurut dia, insentif guru madrasah yang tidak tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diberikan secara penuh selama 12 bulan.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS Sudah Cair! Segini Nominal yang Didapat dan Syarat Klaimnya

Adapun jumlah besaran insentif untuk pahlawan tanpa tanda saja tersebut ditetapkan sebesar Rp250.000 untuk setiap bulannya.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," tambah wanita yang kerap dipanggil Anna tersebut.

Tunjangan insentif ini hanya diberikan khusus untuk guru madrasah yang bukan berstatus PNS dan aktif mengajar di Raudhatul Athfal atau biasa disingkat dengan RA.

Kemudian, Madrasah Ibtidaiyah atau disebut MI, Madrasah Tsanawiyah atau dikenal dengan MTs, dan Madrasah Aliyah dengan kependekannya MA.

Baca Juga: Jadi Pelamar Prioritas, Guru Hononer Lulus Passing Grade PPPK 2021 di Bengkulu Minta Gubernur Terbitkan SK

Tunjangan insentif guru madrasah non PNS 2022 sudah bisa diambil apabila para guru telah mengecek informasi pencairan di akun SIMPATIKA.

Pada bagian lain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain menuturkan bahwa pencairan dana insentif ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada guru-guru tersebut.

Apalagi, para guru madrasah non-PNS tersebut juga telah berdedikasi untuk ikut mencerdaskan anak-anak bangsa.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tutur Zain.

Baca Juga: Gandeng Pusdatin, Kemendikbud Ristek Buka PembaTIK 2022 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru

Dia menambahkan bahwa pemberian insentif dari negara tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru-guru tersebut demi masa depan anak didik.

Selain itu, pencairan tunjangan ini juga sebagai upaya meningkatkan mutu dan layanan pendidikan di Tanah Air.

Kendati demikian, insentif tersebut hanya bisa diberikan khusus kepada guru madrasah bukan PNS yang telah lengkap memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Beberapa persyaratan dan kriteria yang mesti dipenuhi oleh para guru madrasah non-PNS tersebut di antaranya aktif sebagai pengajar di RA, MI, MTs, atau MA. Selain itu, masuk dalam program SIMPATIKA yang diadakan Kemenag.

Baca Juga: Jawaban Jelaskan Bahwa Nilai Demokrasi Pancasila Lebih Unggul jika Dibandingkan dengan Demokrasi Lainnya!

Selain itu, tidak berumur lebih dari 60 tahun dan tidak terikat dengan instansi lain, maupun merangkap jabatan di tiga lembaga penting, seperti legislatif, yudikatif, atau eksekutif.

Keseluruhan persyaratan dan kriteria ini perlu diterapkan karena keterbatasan anggaran dari negara untuk para guru-guru madrasah yang bukan PNS.

Apabila persyaratan di atas sudah terpenuhi, insentif guru madrasah non PNS 2022 sudah bisa diambil melalui Bank Mandiri.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah