Jelaskan Syarat Kualitas Arsip yang Baik Sehingga Dapat Menjadi Alat Bukti yang Diandalkan!

30 Juni 2024, 14:52 WIB
Jelaskan Syarat Kualitas Arsip yang Baik Sehingga Dapat Menjadi Alat Bukti yang Diandalkan! /pexels.com/Element5 Digital/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan membahas soal pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Jelaskan syarat kualitas arsip yang baik sehingga dapat menjadi alat bukti yang diandalkan!

Pada tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indonesia memperkenalkan aturan baru tentang penggunaan sertifikat tanah elektronik melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Jawab Komunikasi Internasional tak Akan Pernah Lepas dari Konsep Pesan yang Terdiri dari Isu yang Diangkat (a)

Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pendaftaran tanah, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak hukum pemilik tanah.

Selain itu, penggunaan sertifikat tanah elektronik juga diharapkan dapat mengurangi sengketa, konflik, dan perkara pengadilan terkait pertanahan, serta meningkatkan nilai registering property dalam indeks Ease of Doing Business (EoDB).

Soal:

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.

Alasan diluncurkannya sertifikat elektronik, untuk mempermudah pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Sekaligus untuk mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

Baca Juga: Berikan Masing-masing Contoh Konsep Pesan tersebut Dalam Hubungan antara Indonesia dengan Negara-negara G20

Pertanyaan:

a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah menginisiasi program arsip elektronik khususnya untuk sertifikat tanah. Baik arsip elektronik maupun arsip kertas, kualitas arsip menjadi sangat penting untuk dapat menjadi alat bukti yang dapat diandalkan.

b. Jelaskan syarat kualitas arsip yang baik sehingga dapat menjadi alat bukti yang diandalkan!

Jawabannya:

Meningkatkan Kualitas Arsip Elektronik dan Kertas untuk Sertifikat Tanah: Membangun Alat Bukti yang Diandalkan

Pentingnya Kualitas Arsip

Saat ini, baik arsip elektronik maupun arsip kertas memiliki peran yang sangat penting sebagai alat bukti yang diandalkan dalam proses hukum, terutama dalam hal kepemilikan dan transaksi properti. Untuk menjadi alat bukti yang sah dan dapat dipercaya, arsip harus memenuhi sejumlah syarat kualitas yang ketat.

Baca Juga: Berdasarkan Metode yang Anda Sebutkan pada Poin (a), Jelaskan Dua (2) Keuntungan dari Metode Pembersihan

Syarat Kualitas Arsip yang Baik

Keaslian dan Integritas

Arsip harus dapat menjamin keaslian dan integritas informasi yang terkandung di dalamnya. Ini berarti arsip harus dilindungi dari perubahan yang tidak sah atau manipulasi.

Pada sertifikat tanah elektronik, penggunaan hash code dan tanda tangan elektronik sangat penting untuk memastikan bahwa data tidak dapat diubah tanpa otorisasi yang sah.

Keterbacaan dan Kejelasan

Informasi yang terdapat dalam arsip, baik itu teks atau data yang terkait dengan properti, harus keterbacaannya harus jelas dan tidak mengandung ambigu.

Dalam konteks sertifikat tanah, QR Code dapat digunakan untuk menyediakan akses cepat ke informasi terkait tanah yang bersangkutan, seperti data properti atau informasi hukum yang relevan.

Kepastian Hukum

Arsip harus memberikan kepastian hukum yang cukup bagi semua pihak terkait. Ini berarti bahwa informasi yang terdapat dalam arsip harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam konteks sertifikat tanah, arsip harus mencakup semua informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi properti dengan jelas dan menetapkan hak-hak yang terkait dengan properti tersebut.

Keamanan dan Perlindungan Data

Perlindungan data pribadi dan informasi properti sangat penting dalam pengelolaan arsip. Sertifikat tanah elektronik harus memastikan bahwa data yang sensitif dilindungi dengan kuat dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

Sistem keamanan yang kuat, seperti enkripsi data dan pengaturan akses yang ketat, harus diterapkan untuk mencegah akses yang tidak sah atau kebocoran informasi.

Ketersediaan dan Aksesibilitas

Terlepas dari formatnya (elektronik atau kertas), arsip harus mudah diakses oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Ketersediaan arsip ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang diperlukan dapat diakses dengan cepat dan efisien, baik dalam proses hukum maupun administratif.

Kesimpulannya kualitas arsip elektronik dan kertas sangat penting dalam konteks sertifikat tanah, di mana keabsahan dan keandalan arsip menjadi kunci dalam menegakkan hak hukum pemilik properti.

Dengan memastikan keaslian, integritas, keterbacaan, kepastian hukum, keamanan data, dan ketersediaan arsip, pemerintah dapat membangun alat bukti yang kuat dan dapat diandalkan dalam perlindungan hukum dan pengelolaan properti.

Ini juga akan mendukung upaya untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) dengan mengurangi sengketa dan konflik terkait properti di Indonesia.

Demikianlah jawaban pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Jelaskan syarat kualitas arsip yang baik sehingga dapat menjadi alat bukti yang diandalkan!. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler