Pemberian Kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara Tidak Termasuk Gratifikasi Jika, Inilah Jawabannya

25 Maret 2024, 09:17 WIB
Pemberian Kepada Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara Tidak Termasuk Gratifikasi Jika, Inilah Jawabannya /Pexels.com /cottonbro studio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika? Soal MOOC ASN.

Pertanyaan pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak apa sih yang tidak termasuk bagian pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara ini.

Baca Juga: JAWABAN Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri yang Menerima Gratifikasi Adalah

Gratifikasi merupakan tindakan pemberian atau penerimaan hadiah, suap, atau fasilitas lainnya kepada seseorang sehingga mempengaruhi tugasnya.

Tindakan graifikasi ini sangat dilarang karena Penyelenggara Negara dapat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan kehilangan integritas.

Contoh dari gratifikasi ini seperti pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.

Terus apa sih yang tidak termasuk pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara?

Tepat sekali, kita akan membahas soal MOOC ASN yang menarik, yaitu pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika?

Untuk teman-teman yang penasaran dengan jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika?

A. Dilaporkan
B. Diberikan dalam bentuk janji
C. Diberikan dalam bentuk barang
D. Diberikan dalam bentuk fasilitas

Jawaban:

A. Dilaporkan

Melakukan pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika dilaporkan karena adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuasaan publik.

Melaporkan penerimaan tersebut membantu untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap integritas pejabat atau penyelenggara negara tersebut.

Dengan demikian, praktik pemberian dapat dipantau secara langsung dan lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau kepentingan pribadi.

Selain itu, melaporkan penerimaan juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga dan individu yang berwenang dalam mengelola urusan negara.

Baca Juga: Latihan Soal Beserta Kunci Jawaban Try Out USBN Fisika Kelas 12 SMA/MA Tahun 2024, Yuk Belajar Ujian

Jadi, jawaban pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika A. Dilaporkan.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler