Tahap Pertambangan Mineral Geografi Sesuai dengan UUPP Indonesia

12 Maret 2024, 09:13 WIB
Tambang mineral /pixabay @stux/

INFOTEMANGGUNG.COM – Setiap sumber daya alam memiliki tahapan pertambangan yang berbeda-beda. Termasuk pula untuk tahap pertambangan pada sumber daya mineral.

Baca Juga: Pengertian Sumber Daya Mineral Geografi dan Klasifikasinya Berdasar Peraturan Pemerintah

Untuk pertambangan sumber daya mineral bisa dilihat dari UUPP.

Tahapan Pertambangan

Beberapa langkah dalam pertambangan tidak hanya sekedar diterapkan sesuai dengan ilmu pengetahuan, tapi juga secara hukum.

Bila dilakukan tidak sesuai dengan hukum, maka bisa dianggap sebagai pertambangan ilegal.

Dasar hukum yang mengatur langkah-langkah pertambangan di Indonesia diatur pada pasal 14 UUPP.

Dalam pasal itu berisi mengenai beberapa ketentuan pertambangan, mulai dari tahap penelitian hingga penjualan.

Tahap Pertama, Penyelidikan Umum

Sebelum mengeksplorasi sebagain lahan yang akan digunakan sebagai area tambang harus dilakukan penyelidikan  terlebih dahulu.

Penyelidikan berfungsi untuk memastikan sekaligus membuktikan bahwa ada sumber daya mineral yang terkandung di dalam lahan tersebut.

Proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam geofisika atau geologi.

Untuk sumber daya mnneral sendiri tidak hanya berada di bawah daratan, tapi juga di area hidrolik, bahkan di udara sekalipun.

Dari proses penyelidikan tersebut bisa diketahui bahwa memang ada sumber daya mineral di dalamnya.

Lalu dibuat suatu peta geologi, dimana sumber dari bahan mineral ditandai dengan titik-titik.

Tahap Kedua, Eksplorasi

Proses ini juga masih menjadi bagian dari tahap penyelidikan umum. Hanya saja hasil dari tahap kedua jauh lebih detail.

Tidak hanya menemukan sumber daya mineral, tapi juga sifat dari bahan galian itu sendiri.

Tahap Ketiga, Eksploitasi

Pada tahap ketiga disebut juga dengan tahap penggalian.

Tahap eksploitasi ini merupakan upaya pertambangan dengan tujuan untuk menghasilkan suatu bahan galian serta manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia.

Tahap Keempat, Pengelolaan dan Pemurnian

Setelah eksploitasi bahan galian, tahap berikutnya adalah pengelolaan dan pemurnian.

Tujuan dari tahap ini adalah untuk memperoleh hasil dari bahan galian supaya jauh lebih bermutu dan memiliki nilai lebih tinggi.

Tahap Kelima, Pengangkutan

Pada tahap ini dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah pengangkutan dari tahap eksploitasi menuju ke tempat pengelolaan dan pemurnian.

Kedua dari pengangkutan dari tempat pengelolaan dan pemurnian menuju ke tempat dimana hasil pemurnian bahan galian atau sumber daya mineral akan diperjual belikan.

Tahap Keenam, Penjualan

Ini adalah hasil akhir dari tahapan pertambangan. Dimana hasil tambang akan diperjualbelikan.

Baca Juga: Bagaimana Proses Terbentuknya Minyak Bumi? Simak Mapel Geografi Ini

Itulah enam tahapan pertambangan sumber daya mineral sesuai dengan UUPP. ***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: scrib.com

Tags

Terkini

Terpopuler