Argumentasi Ketentuan UU Penghapusan KDRT Menunjukkan Tidak Ada Hubungan Hukum yang Bersifat Mutlak Sejenis

6 Juli 2023, 08:18 WIB
Argumentasi Ketentuan UU Penghapusan KDRT Menunjukkan Tidak Ada Hubungan Hukum yang Bersifat Mutlak Sejenis, Ini Maksudnya /Pexels / Photo 7841457/

INFOTEMANGGUNG.COM - Inilah argumentasi ketentuan UU penghapusan KDRT menunjukkan tidak ada hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis. Apa maksud pernyataan ini sebenarnya akan kita pelajari di bawah.

Kita akan menguraikan poin-poin ketentuan UU penghapusan KDRT menunjukkan tidak ada hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis, yaitu jawaban pertanyaan ini.

Baca Juga: Terjawab! Coba Anda Jelaskan Teori Keynes Mengenai Upah Riil, Efek Positif terhadap Perekonomian.

KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang mempunyai hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Argumentasi tentang "Ketentuan UU penghapusan KDRT menunjukkan tidak ada hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis akan diberikan di bawah setelah sekali lagi kita mencermasi soalnya. Mari kita memulainya.

Soal:

Berikan argumentasi Anda bahwa ketentuan UU Penghapusan KDRT menunjukkan tidak ada hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis!

Pembahasan:

Berikut beberapa argumen yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa ketentuan UU Penghapusan KDRT tidak menunjukkan adanya hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis:

1. Beranekaragamnya kasus KDRT

Setiap kasus KDRT memiliki konteks dan fakta-fakta tersendiri yang unik. Ternyata UU Penghapusan KDRT tidak bisa secara tepat mengatur tiap aspek yang terlibat di dalam berbagai situasi yang mungkin terjadi dalam kasus kekerasan di tumah tangga ini.

Oleh sebab itu, undang-undang ini memberikan kerangka kerja umum yang bisa diterapkan dalam berbagai konteks, namun tidak memungkinkan ada ketentuan hukum yang bersifat mutlak sejenis.

Baca Juga: Coba Saudara Analisa dari Jenis-Jenis Validitas yang Ada, Telaahlah Berdasarkan Wacana di Atas, Ini Jawabannya

2. Penilaian kasus perlu dinilai secara 

Setiap kasus KDRT harus dinilai secara individual dengan mempertimbangkan semua faktor yang terlibat, seperti sifat kekerasan, dampaknya terhadap korban, dan faktor-faktor mitigasi lainnya.

Undang-undang tidak dapat memperhitungkan seluruh faktor ini secara rinci, sebab setiap kasus dapat memiliki dinamika yang berbeda.

Oleh sebab itu, tidak ada ketentuan hukum yang sifatnya mutlak sejenis yang dapat memenuhi kebutuhan penilaian individual ini.

3. Perubahan konteks sosial dan budaya

Konteks sosial dan budaya terus-menerus berkembang seiring waktu, dan pandangan masyarakat terhadap KDRT ternyata juga berubah seiring dengan perubahan ini.

Undang-undang harus fleksibel beradaptasi dengan perubahan ini, oleh sebab itu tidak mungkin ada ketentuan hukum yang bersifat mutlak sejenis yang dapat mengakomodasi semua perubahan ini.

4. Beragamnya sistem hukum di berbagai negara

Setiap negara mempunyai sistem hukum yang berbeda-beda, dengan undang-undang yang ditetapkan sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negara tersebut.

Oleh sebab itu, tidak mungkin ada ketentuan hukum yang bersifat mutlak sejenis untuk semua negara, karena nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum tersebut dapat berbeda secara signifikan.

Pada kesimpulannya, ketentuan UU Penghapusan KDRT tidak menunjukkan adanya hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis.

Hal ini disebabkan oleh keanekaragaman kasus KDRT, perlunya penilaian individual, perubahan konteks sosial dan budaya, serta keberagaman sistem hukum di berbagai negara.

Baca Juga: Jelaskan Bagaimana Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ini Beberapa Aspeknya

Oleh karenanya, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang umum untuk mengatasi KDRT, namun tidak bisa mengatur setiap aspek yang terlibat dalam kasus KDRT secara mutlak dan seragam.

Demikianlah uraian soal "Ketentuan UU penghapusan KDRT menunjukkan tidak ada hubungan hukum yang bersifat mutlak sejenis!" Semoga membantu.

Disclaimer:

Jawaban di atas yang hanya bertujuan sebagai panduan umum dan referensi.
Kebenaran jawaban tidak bersifat mutlak benar melainkan terbuka sehingga bisa dieksplorasi lebih lanjut.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

 

 

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler