Gagal PPDB SMA-SMK, Siswa tidak Mampu di DKI Bisa Dibiayai Pemprov untuk Masuk Swasta, Begini Syaratnya

14 Juni 2023, 08:57 WIB
Pemprov DKI membuka jalur PPDB Bersama bagi CPDB jalur afirmasi yang gagal pada jalur PPDB. /Facebook PPDB Jakarta /

INFOTEMANGGUNG.COM - Daya tampung yang terbatas di tiap zonasi Sekolah Negeri khususnya Jakarta, Masih menjadi kendala para siswa terutama yang tidak mampu untuk masuk sekolah negeri yang dituju. 

Agar tetap bisa melanjutkan studi, Pemprov DKI memberi solusi dengan membantu membiayai peserta didik tidak mampu yang gagal masuk jalur PPDB melalui PPDB Bersama. Adapun biaya berasal dari APBD DKI Jakarta.

Syarat untuk bisa mendapat bantuan Pemprov untuk PPDB bersama adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 51 Soal Pretest PPG Guru SD 2023, Contoh / Prediksi Soal Pretest PPG Daljab Guru SD, Bisa Dipakai untuk Mempe

Syaat PPDB Bersama 2023 Jakarta

- Warga DKI Jakarta yang memiliki Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

- Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023.

- Merupakan calon siswa afirmasi prioritas pertama, yaitu penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP.

- Siswa afirmasi prioritas kedua, yaitu penerima KJP Plus, terdaftar di DTKS, anak pengembudi Trans Jakarta bus kecil, dan anak pekerja/buruh penerima KPJ.

- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus.

- Tidak buta warna (khusus SMK).

- Bersedia tidak mutasi selama 3 tahun.

- Bersedia mengikuti peraturan sekolah yang menerima.

Setelah memahami persyaratannya, mari kita cek waktu untuk pendaftarannya.

Jadwal PPDB Bersama SMA - SMK Jakarta 2023

1. PPDB Bersama Tahap 1

Pengajuan akun: 24 Mei-5 Juli 2023

Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-14 Juni 2023

Proses seleksi: 12-14 Juni 2023

Pengumuman: 14 Juni 2023 

Lapor diri: 15-16 Juni 2023

Baca Juga: Materi MOS MPLS Tahun Ajaran Baru PPDB 2023/2024, Lengkap dari SD, SMP, Sampai SMA

2. PPDB Bersama Tahap 2

Pengajuan akun: 24 Mei-5 Juli 2023

Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-21 Juni 2023

Proses seleksi: 19-21 Juni 2023

Pengumuman: 21 Juni 2023 

Lapor diri: 22-23 Juni 2023

3. PPDB Bersama Tahap 3

Pengajuan akun: 24 Mei-5 Juli 2023

Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3-5 Juli 2023

Proses seleksi: 3-5 Juli 2023

Pengumuman: 5 Juli 2023 

Lapor diri: 6-7 Juli 2023

Baca Juga: Prediksi Man City vs Inter dan Serba-serbi Final Liga Champions 2023

Ketentuan seleksi PPDB Bersama 2023

1. Calon siswa dari PPDB Bersama bisa memilih maksimal 3 permintaan atau keahlian di satu sekolah yang sama atau 3 sekolah berbeda sesuai daftar zona sekolah. Khusus sekolah penggerak tidak ada peminatan, langsung memilih sekolah saja.

2. Calon siswa yang belum diterima di sekolah tujuan bisa mendaftar sekolah lain selama pendaftaran masih dibuka.

3. Jika dinyatakan diterima di sekolah tujuan, calon siswa tidak bisa mengganti pilihan sekolah.

Baca Juga: Berikut Daftar 4 Jenis Hipersensitivitas yang Perlu Diketahui

4. Jika pendaftar SMA melebihi data tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan prioritas afirmasi, prioritas zona, urutan pilihan sekolah, kemudian waktu mendafta.

5. Prioritas zona SMA kedua yaitu kelurahan domisili calon siswa berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

6. Untuk pendaftar SMK, jika melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan afirmasi, total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Demikian informasi terkait PPDB Bersama guna membantu calon peserta didik tidak mampu yang gagal pada jalur PPDB.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Facebook PPDB Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler