Golongan PPPK Berdasarkan Ijazah Lengkap dengan Besaran Gajinya

11 Desember 2022, 06:41 WIB
Golongan PPPK Berdasarkan Ijazah Lengkap dengan Besaran Gajinya /Pexels.com / Ketut Subiyanto/

INFOTEMANGGUNG.COM – Golongan PPPK berdasarkan ijazah ini memiliki pengaruh pada posisi dan besaran gaji yang diterimanya.

PPPK guru adalah pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.

Kebijakan yang berkaitan dengan penentuan golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72.

Baca Juga: 2 Link Melihat Pengumuman Seleksi Guru PPPK Kemdikbud 2022 dan Caranya

Secara total ada 17 golongan besaran atau standar gaji PPPK. Berikut ini adalah golongan PPPK berdasarkan ijazah yang diangkat dalam beberapa jabatan fungsional berikut dengan besaran gajinya:

1. Golongan XI – Doktor Linier

Dengan berbekal ijazah lulusan Doktoral atau Sarjana S3, pegawai PPPK dalam golongan IX bisa berada pada jabatan fungsional berikut:

  • Guru Ahli Muda.
  • Dokter dan Dokter Gigi Ahli Muda.
  • Bidan dan Perawat Ahli Muda.

Besaran gaji golongan XI adalah antara Rp3.222.700 (baru mulai) sampai Rp5.292.800 (masa kerja maksimal 32 tahun).

2. Golongan X – Magister Linier

Dengan berbekal ijazah lulusan Magister atau Sarjana S2, pegawai PPPK dalam golongan IX bisa berada pada jabatan fungsional berikut:

Baca Juga: List Formasi Rekrutan Kementrian Perhubungan yang Dibuka pada PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

  • Guru Ahli Pertama.
  • Dokter dan Dokter Gigi Ahli Pertama.
  • Bidan dan Perawat Ahli Pertama.

Besaran gaji golongan X adalah antara Rp3.091.000 (baru mulai) sampai Rp5.078.000 (masa kerja maksimal 32 tahun).

3. Golongan IX – Diploma IV atau Sarjana Linier

Dengan berbekal ijazah lulusan D-IV atau Sarjana S1, pegawai PPPK dalam golongan IX bisa berada pada jabatan fungsional berikut:

  • Guru Ahli Pertama.
  • Dokter dan Dokter Gigi Ahli Pertama.
  • Bidan dan Perawat Ahli Pertama.

Besaran gaji golongan IX adalah antara Rp2.966.500 (baru mulai) sampai Rp4.872.000 (masa kerja maksimal 32 tahun).

4. Golongan VII – Diploma III Linier

Jabatan fungsional dengan ijazah D-III adalah Bidan dan Perawat Terampil. Besaran gajinya adalah Rp2.647.200 (baru mulai) sampai Rp4.124.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

5. Golongan VI – Diploma II Linier

Jabatan fungsional dengan ijazah D-II adalah Bidan dan Perawat Terampil. Besaran gajinya adalah Rp2.539.700 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Baca Juga: Ini Dia 15 Formasi PPPK Teknis untuk Lulusan SMA Sederajat CASN 2022

6. Golongan Lainnya

Untuk pemilik ijazah SMA dan Diploma I Linier akan masuk ke golongan V dengan besaran gaji antara Rp2.325.600 (baru mulai) sampai Rp3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Sedangkan untuk pemilik ijazah SMP akan masuk ke golongan IV dengan besaran gaji antara Rp2.129.500 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji dan tunjangan PPPK juga didasarkan pada masa kerja golongan.

Tunjangan yang diberikan pada PPPK Guru dan non-Guru terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan beberapa tunjangan lainnya.

Demikian jawaban dan penjelasan untuk golongan PPPK berdasarkan ijazah. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki memang akan mempengaruhi posisi atau jabatan yang didapatkan.

Kemudian juga akan mempengaruhi besaran gaji sesuai posisi tersebut, termasuk tunjangan dan besaran nilai yang diberikan.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: jpnn.com

Tags

Terkini

Terpopuler