Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, Nurhuda Yusro: Jadi Acuan bagi Stakeholder

19 Oktober 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Nurhuda Yusro memberikan tanggapan soal penerbitan Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual /Pinterest

INFOTEMANGGUNG.COM- Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro angkat bicara soal penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Agama pada 5 Oktober 2022 lalu.

Menurut Nurhuda, adanya PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama ini sudah semestinya menjadi acuan bagi para ‘stakeholder’.

Mengingat dalam beberapa waktu terakhir, mencuat pelbagai macam kasus tindak pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan yang sungguh memprihatinkan.

Baca Juga: Begini Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Menurut PMA

“PMA tersebut menjadi acuan bagi ‘stakeholder’ untuk mencegah tindak kekerasan seksual. Kami sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan,” terang Nurhuda di Jakarta pada Rabu, 19 Oktober 2022 dilansir dari Antaranews.com.

Kemudian, terkait dengan PMA ini secara pribadi Nurhuda mengaku menyambut baik dan mendukung penuh.

Pasalnya terbitnya peraturan yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Aturan Baru Tentang Kekerasan Seksual di Madrasah, Kemenag: Merayu Hingga Menyentuh Masuk dalam Kategori

Sebagai lembaga keagamaan, kata Nurhuda sudah sudah semestinya bila pihak-pihak yang berada di lingkungan pendidikan keagamaan memberikan suri tauladan yang baik.

Bukan seperti beberapa kasus yang muncul ke permukaan, di mana oknum-oknum di lingkungan pendidikan keagamaan justru menjadi pelaku yang merusak moral.

“Pendidikan keagamaan yang mengajarkan akhlak dalam beberapa kasus malah justru menjadi pelaku rusaknya akhlak. Ini jadinya tidak bisa dipegang antara pernyataan saat mengajar dengan kelakuannya, lalu bagaimana bisa menjadi panutan,” terangnya.

Baca Juga: Tuduhan pada Julianto Eka Putra Soal Kekerasan Seksual Disebut Rekayasa, Hotma: Nanti Bukti yang Bicara!

Lebih lanjut, menurutnya adanya PMA ini menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya untuk memberikan respon cepat terkait temuan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan pendidikan keagamaan.

Apabila nanti ternyata dalam implementasinya ada kekurangefektifan, maka yang harus dilakukan evaluasi adalah sisi kelemahannya supaya tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan benar-benar dapat dihentikan.

“Kami berharap ke depan seluruh elemen pendidikan keagamaan mampu meningkatkan kesadaran agar lebih fokus pada kegiatan pendidikan. Mereka bisa saling mengingatkan terhadap gejala-gejala yang mengarah pada kekerasan seksual. Dengan demikian bisa dicegah sejak dini sebelum kejadian,” paparnya.

Baca Juga: Kemenag Targetkan Juknis PPG Madrasah Rampung Akhir 2022, Ternyata Kuotanya

Penting untuk diketahui bersama bahwa PMA yang berlaku sejak 6 Oktober 2022 ini mengatur mengenai beberapa hal urgen.

Di mana satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan  pembelajaran.

Selain itu juga perlu melakukan penyusunan prosedur operasional standar pencegahan hingga melakukan pengembangan jejaring komunikasi.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler