Baca Juga: Peugeot Perkenalkan Mesin Baru Berteknologi Hybrid 48V untuk Mobil Listrik SUV 3008 dan 5008
Misalnya, mobil listrik berharga Rp800 juta hanya akan membayar nilai pajak tahunan sebesar Rp1,1 juta. Untuk motor listrik sendiri, nilai pajak kendaraan listriknya hanya sekitar Rp50.000 per tahun.
Belum lagi adanya kemudahan pembayaran pajak kendaraan motor melalui digital dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) membuat pemilik motor listrik dan mobil listrik mudah membayar pajak kapan pun dan dimanapun.
Dalam aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan listrik dapat melakukan beberapa pembayaran pajak seperti Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ), dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital.
Itulah perbedaan STNK motor listrik dan STNK motor bensin, SIM Motor listrik, dan penghitungan Pajak Kendaraan Listrik. Semoga informasi ini bermanfaat untuk calon pembeli motor listrik dan mobil listrik.***