Beda STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin serta SIM Motor Listrik dan Penghitungan Pajak Kendaraan Listrik

- 22 Februari 2023, 13:21 WIB
Beda STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin serta SIM Motor Listrik dan Penghitungan Pajak Kendaraan Listrik
Beda STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin serta SIM Motor Listrik dan Penghitungan Pajak Kendaraan Listrik /Pexels.com / Zszen John/

Rancangan Pengelompokan SIM untuk Pengendara Motor Listrik

Lebih lanjut, SIM untuk pengendara motor listrik akan segera direalisasikan. Pengelompokan SIM ini dihitung dari kelajuan motor listrik yang mencapai 35 km/jam sehingga perlu memakai helm dan SIM.

Nantinya SIM yang dipakai adalah SIM C. Motor listrik dengan kecepatan serta performa tinggi dapat memakai SIM C I atau SIM C II yang mengacu pada ukuran kWh.

Persiapan Pembayaran Pajak Kendaraan Listrik (PKB)

Pajak kendaraan listrik baik motor listrik dan mobil listrik adalah PKB yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan listrik pada pemerintah daerah.

Terdapat dua jenis pajak, yakni pembayaran pajak lima tahun sekaligus mengganti pelat kendaraan listrik dan pembayaran pajak setiap tahun.

Dasar Aturan Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik

Sesuai dasar aturan penghitungan pajak kendaraan listrik pada PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2021, sebagai berikut:

– Pasal 10 Ayat 1, pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

– Ayat 2, pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

- Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Dalam laman Samsat Digital, pemilik kendaraan akan sangat diuntungkan dengan adanya kendaraan listrik. Selain biaya perawatan lebih murah, bebas emisi, dan bebas program ganjil genap, pajak kendaraan listrik pun dinilai lebih murah karena memperoleh insentif pemerintah.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: samsatdigital.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x