Hukum Melakukan Swap Engine pada Kendaraan, Apakah Ilegal?

- 14 November 2022, 21:47 WIB
Hukum Melakukan Swap Engine pada Kendaraan, Apakah Ilegal?
Hukum Melakukan Swap Engine pada Kendaraan, Apakah Ilegal? /Pexels/Mike B

Terlepas dari keunggulan dalam melakukan cangkok mesin atau swap engine tersebut, ternyata ada aturan yang telah ditetapkan atau hukum yang harus diketahui saat memodifikasi kendaraan yang digunakan.

Dilansir dengan Rifat Sungkar sebagai narasumber pada kanal YouTube Om Mobi dijelaskan yang harus dilakukan dan berusaha dalam memberikan solusi untuk legalitas dalam memodifikasi motor atau mobil.

Rifat Sungkar adalah seorang pembalap professional yang sudah dikenal namanya dalam dunia otomotif dan juga memiliki visi yang hebat dalam memajukan pemikiran di dunia otomotif Indonesia.

Baca Juga: Campur Bensin Beda Oktan, Amankah? Simak Penjelasannya!

Pada konten yang berjudul ‘Legalitas mobil dan motor custom’ Rifat menjelaskan bahwa sebenarnya masih menjadi suatu kendala di Indonesia sekarang dalam legalitas memodifikasi kendaraan tersebut.

“Nah jadikan gue nih suka dengan dunia otomotif, kita semua suka dunia otomotif Indonesia, tapi kita juga nggak bisa memungkiri bahwa kita mendapatkan hambatan yang cukup besar,” tutur Rifat.

“Karena begini loh, bukan ini itu tidak boleh tapi kan yang katanya tidak tertulis itu tidak boleh, sementara kita tidak tahu mana yang tertulis mana yang enggak,” lanjutnya.

Secara stereotipe, bahwa bahasan tentang legalitas melakukan modifikasi motor tersebut jarang untuk dibahas dan juga jarang ada yang mau bersuara mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Kamu Nanya Cara Balik Nama Mobil dan Motor Bekas di Jawa Tengah? Sini Aku Kasih Tahu!

Perkembangan dalam modifikasi kendaraan di Indonesia bahkan mengalahkan kualitas dari berbagai negara maju seperti Amerika Serikat dalam penggunaan mesinnya untuk balapan resmi.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Youtube Om Mobi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x