Hukum Melakukan Swap Engine pada Kendaraan, Apakah Ilegal?

- 14 November 2022, 21:47 WIB
Hukum Melakukan Swap Engine pada Kendaraan, Apakah Ilegal?
Hukum Melakukan Swap Engine pada Kendaraan, Apakah Ilegal? /Pexels/Mike B

INFOTEMANGGUNG.COMSwap Engine merupakan sesuatu hal yang tidak asing bagi orang yang suka mencangkok suatu bagian mesin kendaraannya untuk melakukan peningkatan performa kendaraannya.

Hal ini menjadi suatu perhatian hukum untuk melakukan swap engine ataupun teknik memodifikasi kendaraan lainnya di Indonesia yang mana harus mengikuti prosedur yang ada.

Hal tersebut untuk menghindari suatu penilangan ataupun penyitaan saat sedang melakukan swap engine maupun modifikasi motor dan mobil yang lainnya.

Baca Juga: Penampilan Elegan CFMOTO 250SR Bikin Pengguna Ninja dan CBR Ketar Ketir!

Untuk itu baik orang umum, penggiat modifikasi motor hingga yang menyediakan jasa modifikasi seperti swap engine tersebut perlu mengetahui apa saja yang harus diketahui dengan hukum yang telah berlaku.

Swap engine adalah suatu kegiatan yang mana dalam mesin kendaraan yang masih baru maupun bekas akan diambil atau istilahnya dicangkok bagian tersebut dan dipasangkan ke kendaraan yang diinginkan.

Hal ini bertujuan selain untuk meningkatkan performa dari kendaraannya juga sebagai peremajaan mesin yang telah digunakan pada kendaraan tersebut, baik untuk motor maupun mobil.

Baca Juga: BBM Naik? 5 Motor Matic ini Malah Irit BBM, Bisa Jadi Referensi untuk Ganti Motor

Yang paling sering dilakukan saat swap engine adalah jenis mesin yang digunakan untuk meningkatkan kecepatan dari motor atau mobil yang diinginkan agar lebih cepat dan irit daya tenaganya.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Youtube Om Mobi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x