Kamu Nanya Cara Balik Nama Mobil dan Motor Bekas di Jawa Tengah? Sini Aku Kasih Tahu!

- 8 November 2022, 11:01 WIB
Cara Balik Nama Mobil dan Motor Bekas di Jawa Tengah
Cara Balik Nama Mobil dan Motor Bekas di Jawa Tengah /pexels.com/ArtHouse Studio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Proses balik nama bertujuan untuk memperbarui identitas pemilik kendaraan yang lama dan diganti dengan identitas pemilik kendaraan yang baru untuk mobil dan motor bekas.

Hal ini juga bertujuan agar mobil dan motor bekas yang sudah kita beli tidak terblokir dan dapat dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: Onderdil Motor Bekas yang Mau Swap Engine, Ternyata Mudah Dipahami!

Berikut adalah syarat dokumen untuk balik nama kendaraan bermotor di Jawa Tengah:

  1. Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotocopy).
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (asli dan fotocopy).
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (asli dan fotocopy).
  4. Kwitansi jual beli kendaraan yang sah dan bermaterai Rp.10.000.

Untuk biaya balik nama mobil dan motor bekas di Jawa Tengah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu satu persen dari NJKB.

Berikut adalah rincian biaya untuk balik nama mobil bekas:

  • Pendaftaran Proses Balik Nama: Rp.70.000 – Rp. 100.000 (tergantung kantor Samsat).
  • Biaya Balik Nama (BBN2) Mobil: 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB.
  • Pajak Tahunan (PKB): Cek di STNK atau Aplikasi Cek Pajak.
  • SWDKLLJ Mobil: Rp. 143.000.
  • Penerbitan TNKB Mobil: Rp. 100.000.
  • Penerbitan BPKB Mobil: Rp. 375.000.

Baca Juga: Modal Korek Api Ubah Motor Bekas Menjadi Lebih Berkelas, Apa Bisa? Ini Cara Buatnya

Berikut adalah rincian biaya untuk balik nama motor bekas:

  • Pendaftaran Proses Balik Nama: Rp.70.000 – Rp. 100.000 (tergantung Kantor Samsat).
  • Biaya Balik Nama (BBN2) Mobil: 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB.
  • Pajak Tahunan (PKB): cek di STNK atau Aplikasi Cek Pajak
  • SWDKLLJ Motor: Rp. 35.000.
  • Penerbitan BPKB Motor: Rp. 225.000.
  • Penerbitan STNK Motor: Rp. 100.000.
  • Penerbitan TNKB Motor: Rp. 60.000.

Inilah alur balik nama mobil dan motor bekas di kantor Samsat:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: pemerintahkota.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah