Cek Disini! Berikut Adalah Formasi Serta Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023

- 25 September 2023, 08:24 WIB
Formasi Serta Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Formasi Serta Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 /IG/@kemenag_ri/

Pelamar CPNS juga harus bebas dari catatan pidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Selain itu, kesehatan jasmani dan rohani juga harus memenuhi persyaratan jabatan, dan pelamar harus bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

Terakhir, mereka harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.


Sementara untuk PPPK, persyaratan mencakup syarat kewarganegaraan Indonesia, batas usia minimum 20 tahun (dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum usia pensiun pada jabatan yang dilamar), tidak memiliki catatan pidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari berbagai jenis pekerjaan sebelumnya (termasuk sebagai PNS, PPPK, dan lainnya), dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.

Mereka juga harus memenuhi persyaratan pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan, serta bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

Untuk jabatan dosen, pengalaman mengajar di perguruan tinggi juga menjadi persyaratan tambahan.

Semua pelamar, baik untuk CPNS maupun PPPK, harus patuh terhadap semua peraturan dan hukum yang berlaku di Kementerian Agama, dan persyaratan ini harus dipenuhi dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.***

 

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah