Berikut Syarat Lengkap dan Cara Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, Simak Agar Tidak Salah Langkah!

- 11 Agustus 2023, 03:49 WIB
Berikut Syarat Lengkap dan Cara Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, Simak Agar Tidak Salah Langkah!
Berikut Syarat Lengkap dan Cara Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, Simak Agar Tidak Salah Langkah! /bkn.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023) akan dilakukan kembali pada bulan September 2023.

Jika Anda berencana mendaftar, baca artikel ini untuk memahami persyaratan dan langkah-langkah pendaftarannya.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap CPNS 2023 dan PPPK 2023, Simak Agar Tidak Salah Tanggal!

Di bawah ini adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023

Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar sebagai persyaratan pendaftaran:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x