INFOTEMANGGUNG.COM - Pada tanggal 1 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Line (CL) memberlakukan penyesuaian aturan kapasitas dinamis untuk pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi di Wilayah 8 Surabaya.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tertanggal 17 Juli 2023 tentang Penyesuaian Kapasitas Penumpang.
Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, menyatakan bahwa penyesuaian kapasitas dinamis ini akan berlaku pada 16 layanan perjalanan Commuter Line di Wilayah 2 Bandung dan Wilayah 8 Surabaya.
Beberapa Commuter Line di Wilayah 8 Surabaya yang terkena penyesuaian antara lain 401 Commuter Line Dhoho Blitar-Surabaya Kota (Via Kertosono), 403 Commuter Line Dhoho Blitar-Surabaya Kota (Via Kertosono), dan 417 Commuter Line Dhoho Surabaya Kota-Blitar (Via Kertosono).
Baca Juga: Tradisi Suran Masyarakat Tulungagung: Jamasan Pusaka Tombak Kyai Upas
Selain itu, penyesuaian juga berlaku untuk Commuter Line lainnya seperti 432 Commuter Line Penataran Blitar-Surabaya Kota (Via Malang) dan 437 Commuter Line Penataran Blitar-Surabaya Kota (Via Malang). Total ada 16 Commuter Line yang terkena penyesuaian kapasitas dinamis ini.
KAI Commuter Kurangi Kapasitas Penumpang Tanpa Kursi
Sebelumnya, aturan kapasitas dinamis yang berlaku adalah 150 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Namun, mulai 1 Agustus 2023, aturan ini berubah menjadi 120 persen, dengan 100 persen tempat duduk dan 20 persen tiket tanpa tempat duduk.