Menindak Lanjuti Keresahan Masyarakat Terkait Mahalnya Harga Seragam SMA, Begini Respon Dispendik Jatim

- 31 Juli 2023, 12:00 WIB
Menindak Lanjuti Keresahan Masyarakat Terkait Mahalnya Harga Seragam SMA, Begini Respon Dispendik Jatim
Menindak Lanjuti Keresahan Masyarakat Terkait Mahalnya Harga Seragam SMA, Begini Respon Dispendik Jatim /Pixabay.com / WOKANDAPIX/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pada 28 Juli 2023, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri untuk menjual seragam melalui koperasi.

Koperasi sekolah sederajat SMA, dilarang menjual seragam. Berdasarkan Surat Edaran bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

Larangan ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai mahalnya harga seragam di Jatim.

Kepala Dispendik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa moratorium ini berlaku sejak Kamis (27/7) dan berfungsi sebagai pedoman bagi SMA/SMK di Jatim.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dibuka, Simak Cara Mendaftar dan Syaratnya

Meskipun demikian, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan kebutuhan lainnya selama periode moratorium ini.

Masyarakat Keluhkan Mahalnya Seragam Siswa SLTA

Belakangan ini ada banyak keluhan dari masyarakat yang masuk ke pemerintah provinsi terkait harga seragam SLTA yang sangat tinggi.

Meski sudah lama diterapkan bahwa biaya sekolah gratis, akan tetapi pengeluaran wali siswa untuk keperluan sekolah anak terbilang mahal. Salah satunya harga seragam yang bernilai hingga jutaan.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: jatim.antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah