SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar? Penuhi Saja Persyaratan

- 6 Juni 2023, 08:32 WIB
SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar
SAH! Batas Umur Calon PNS Jabatan ini 40 Tahun, Cek Apakah Kamu Masih Bisa Mendaftar /smkmucirebon.sch.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Sebelum ini, seorang Warga negara Indonesia sudah tidak memiliki harapan untuk menjadi PNS bila umurnya telah melebihi 35 tahun. Namun ada kabar baik yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), batas umur calon PNS jabatan ini 40 tahun. Ayo dicek apakah jabatan itu dan mungkin kamu masih bisa ikut mendaftar.

Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka, Presiden Jokowi resmi mengesahkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019. Dalam Keppres itu dinyatakan batas umur  calon PNS jabatan tertentu adalah 40 tahun.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Teknis dan Dosen 2022 sudah Dirilis Kemenhan, Cek di Sini Inform

Keppres Nomor 17 Tahun 2019 menyatakan bahwa pemerintah RI membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS.

Benar pada bulan Juni ini, Presiden Jokowi Widodo Mengeluarkan Keppres paling baru bahwa kini batas maksimal usia pelamar CPNS menjadi 40 tahun.

Sebelum ini batas umur maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Pada pembukaan CPNS 2023 yang akan datang telah disepakati persyaratan umur maksimal telah resmi diubah.

Menurut peraturan yang berlaku, detail persyaratan pelamar CPNS adalah:

1. Usia minimal pelamar CPNS adalah 18 tahun pada saat mendaftar.

2. Pelamar CPNS tidak pernah mengalami pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasakan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Pelamar CPNS sebelum ini tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena permintaan diri sendiri ataupun secara tidak hormat sebagai PNS, anggota Polri, prajurit TNI, dan atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pada saat mendaftar, pelamar CPNS tidak sedang memiliki status sebagai PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI.

5. Pelamar CPNS tidak boleh ikut menjadi anggota/pengurus partai politik tertentu dan atau sedang terlibat dengan politik praktis.

Baca Juga: Ini Sistem Marketplace Gagasan Nadiem Makarim Untuk Rekrut 1 Juta PPPK Guru, Simak Penjelasan Lengkap, Penting

6. Pelamar CPNS memenui persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan masing-masing yang akan didaftar.

7. Pelamar CPNS wajib berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang didaftar.

8. Pelamar CPNS wajib bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ataupun negara lain sesuai dengan ketentuan yang diambil instansi pemerintahan.

9. Pelamar CPNS memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Berdasar PP Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa batas umur pelamar CPNS paling tinggi adalah 35 tahun, kecuali pada jabatan tertentu sesuai yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi Widodo.

Baca Juga: Daftar Besar Gaji Pokok Pensiunan PNS Lengkap, Siap Ditransfer Taspen Tiap Bulan, Nominalnya Bikin Melayang

Jabatan-jabatan tertentu yang dimaksud pada Keppres Nomor 17 Tahun 2019 memiki batas umur pelamar CPNS paling tinggi adalah 40 tahun, adalah sebagai berikut:

1. Dokter

2. Dokter gigi

3. Dokter pendidik klinis

4. Dosen

5. Peneliti

6. Perekayasa

Selamat untuk kalian yang memiliki profesi ini, berusia lebih dari 35 tahun namum kurang dari 40 tahun dan berkeinginan mendaftar sebagai PNS.

Dapat disimpulkan jika batas umur maksimal pelamar CPNS 40 tahun hanya berlaku untuk enam jabatan yang sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi di atas.

Untuk jabatan lainnya tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu batas umur maksimal pelamar CPNS 35 tahun. Semoga informasi ini bermafaat.***

Demikian kabar baik yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa batas umur calon PNS jabatan ini 40 tahun.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Keppres Nomor 17 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x