Akhirnya Resmi P21, Berkas Mario Dandy Selesai Diteliti

- 25 Mei 2023, 10:20 WIB
Akhirnya Resmi P21, Berkas Mario Dandy Selesai Diteliti
Akhirnya Resmi P21, Berkas Mario Dandy Selesai Diteliti /instagram @mariodandysh/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam konferensi pers yang diadakan Rabu 24 Mei 2023, Wakajati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan bahwa akhirnya berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy resmi sudah P21. 

Kasus anak mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil, Rafael Alun Trisambodo tersebut akhirnya akan dilanjutkan ke tahap 2  yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Danang Suryo Wibowo selaku Aspidum DKI Jakarta melanjutkan memberikan keterangan bahwa betul terkonfirmasi pada hari ini kejaksaan tinggi DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka.

Baca Juga: Jemaah Embarkasi Solo Kloter 1 Sudah Diberangkatkan

Ia juga menegaskan bahwa tidak adanya bolak-balik perkara atas penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut. 

Secara tidak langsung Danang Suryo Wibowo secara tegas menampik isu yang beredar di masyarakat sebelumnya, perihal adanya dugaan macetnya pemeriksaan dan adanya proses lempar-melempar berkas penyelidikan.

"Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18, P19. Jadi setelah kami teliti sesuai dengan jangka waktu dalam KUHP. Kami sudah kembalikan dan kemudian telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21" tegasnya. 

Selanjutnya diberitahukan juga terkait proses selama penyidikan sampai dengan P21 adalah dimulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan kemudian P21 di hari ini berarti berjalan dua bulan 22 hari sedangkan penyidik nantinya memiliki waktu untuk menentukan sikap dalam rentang waktu 14 pertama dan 14 kedua sehingga total 28 hari. 

Danang Suryo menambahkan "jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang sedangkan untuk Shane 16 orang. Dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang". 

Disampaikan pula terkait tim jaksa peneliti yang akan menjadi tim di dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni adalah Sandi Handika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widyastuti, Ibu May Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Hafiz Kurniawan.  

Baca Juga: Marak Isu Perdagangan Manusia, Begini Kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Diketahui perihal barang bukti di dalam berkas perkara ada sejumlah 21 item barang bukti. Untuk proses tahap 2 kejaksaan akan berkoordinasi kembali dengan tim penyidik perihal waktu kapan mereka akan dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Beliau berharap agar waktu yang dibutuhkan tim penyidik tidak akan lama agar bisa masuk ke proses tahap dua.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x