INFOTEMANGGUNG.COM - Nominal gaji honorer sekarang ini cukup besar, bisa mencapai Rp5,6 juta. Kita akan menilik besaran gaji yang sudah disahkan pemerintah secara lengkap berdasar profesi dan tempat tinggal.
Benar, setiap bulannya para Honorer bisa mendapat gaji sebesar Rp5,6 juta dari pemerintah apabila mengacu ke aturan baru. Bagaimana daftar selengkapnya?
Aturan baru yang membahas mengenai Gaji Honorer sebesar Rp5,6 juta adalah peraturan PMK nomor 83/PMK.02 2022 mengenai standar biaya masukkan.
Tetapi memang tidak semua honorer akan mendapatkan gaji seperti itu. Profesi honorer apa yang mendapat gaji honorer Rp5,6 ialah khusus untuk satpam dan pengemudi pada wilayah DKI Jakarta.
Berikut ini besaran Gaji Honorer pada tiap provinsi:
1. Aceh
Satpam dan pengemudi gajinya Rp 4.020.000