Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Ini Cara Daftar Mudik Gratis Polda Metro Jaya 2023, Tersedia Untuk 20.000 Orang Saja
Sementara itu, untuk PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional penyelia sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun PNS khusus untuk jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.
2. PNS yang menduduki fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.
3. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Demikian informasi terkait batas usia pensiun PNS yang berlaku saat ini.***