Subsidi Motor Listrik 2023 7 Juta Cair! Eits, Tidak Semua Orang Bisa Menikmatinya, Cek Dulu Syaratnya Di Sini

- 7 Maret 2023, 17:27 WIB
Subsidi Motor Listrik 2023 7 Juta Cair! Eits, Tidak Semua Orang Bisa Menikmatinya, Cek Dulu Syaratnya Di Sini
Subsidi Motor Listrik 2023 7 Juta Cair! Eits, Tidak Semua Orang Bisa Menikmatinya, Cek Dulu Syaratnya Di Sini /ANTARA/

INFOTEMANGGUNG.COM – Subsidi motor listrik 2023 segera digelontorkan namun tidak semua orang bisa menikmatinya. Pemerintah sendiri sudah memutuskan akan memberikan subsidi sebesar Rp. 7 juta untuk pembelian motor listrik dengan spesifikasi TKDN minimal 40 persen mulai 20 Maret 2023.

 

Tetapi ternyata tidak semua orang bisa menikmati subsidi motor listrik 2023 ini. Ada kategori-kategori masyarakat penerima subsidi dikarenakan kuota bantuan yang terbatas. Pemerintah membatasi penerima subsidi kepada 200.000 unit motor listrik saja hinggal Desember 2023.

Nantinya, pembeli hanya bisa menerima satu kali subsidi dengan menunjukkan KTP untuk diperiksa NIK-nya. Hal ini diucapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tentang mekanisme pembelian motor listrik bersubsidi.

“Calon pembeli datang ke dealer dan mereka akan memeriksa NIK pada KTP apakah calon pembeli berhak mendapatkan subsidi. Kalau memang berhak, akan langsung dapat potongan 7 juta,” katanya.

Baca Juga: Motor Listrik Jepang Siap Banjiri Pasar Indonesia, Merek Cina Bisa Ketar Ketir

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatakan pihaknya membidik 5 persen dari pengguna motor BBM untuk dikonversi ke motor listrik, yaitu sebanyak 6 juta unit hingga 2030 nanti.

Pihaknya berharap dengan adanya konversi ini, terjadi penghematan BBM hingga Rp. 3 triliyun per tahun. Konversi motor listrik juga termasuk yang mendapat insentif sebesar 7 juta. Untuk itu, pemerintah mendorong tumbuhnya bengkel-bengkel konversi ini.

“Diharapkan, hal itu dapat mencapai penghematan BBM bagi pemerintah sebesar Rp. 3 triliyun per tahun,” ujar Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani di Solo, Selasa, 7 Maret 2023 pada acara Seminar Nasional 100 Tahun Industri Otomotif Nasional.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik 2023 dan Cara Membelinya

 

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik 80 Juta Motor Dapat 7 Juta, Apa Iya Hanya Untuk Menyenangkan Orang Kaya Saja

Untuk bisa menerima subsidi motor listrik 2023, masyarakat harus masuk dalam kategori yang ditentukan. Adapun kategori yang ditetapkan oleh pemerintah adalah:

  • Pelaku UMKM
  • Masyarakat pelaku UMKM penerima KUR
  • Masyarakat penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  • Pelanggan PLN 450-900 VA

Masyarakat di luar kategori yang disebutkan di atas tidak berhak menerima subsidi motor listrik. Kemudian, ada juga jenis-jenis motor yang tidak bisa menerima subsidi konversi ke motor listrik yaitu moge, motor bodong, dan motor mogok.

Baca Juga: Esemka Mobil Listrik Dibanderol 500 Jutaan, Ternyata Indonesia Pernah Produksi 7 Mobil Nasional Lain, Lho

KESDM juga mengatakan jika ada batas usia motor yang berhak mendapatkan subsidi yaitu maksimal 7 sampa 10 tahun. Motor-motor yang terlalu tua dinilai tidak mampu melewati persyaratan sertifikasi di Balai Kementerian Perhubungan. Nantinya, semua komponen sepeda motor akan dicek.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Sumber: antaranews.com

Editor: Nadia Rizky Kusuma Kurniandini

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah