Proses pensiun yang sebelumnya memiliki 5 tahap, kini hanya 2 tahap saja.
Proses kenaikan-kenaikan yang sebelumnya memiliki 8-14 langkah, kini hanya 2 langkah.
Instansi yang sebelumnya memiliki 11 proses, kini hanya 2 proses.
Dan proses perbaikan dan penetapan NIP yang sebelumnya dilakukan dalam 2 tahap, sekarang hanya dalam 2 hari kerja.
Dengan demikian, selamat bagi seluruh PNS yang akan merasakan manfaat dari pemotongan alur ini.***