INFOTEMANGGUNG.COM – Presiden Joko Widodo resmi menyatakan bahwa tidak ada lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan kerumunan masyarakat resmi ditiadakan.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Baca Juga: Menpora Sampaikan Alasan Penggunaan GBK Saat Relawan Jokowi
Pada keterangan pers tersebut, Jokowi memperingatkan agar masyarakat tetap memakai masker selama berada di kerumunan maupun di ruangan yang tertutup. Perlu kesadaran dari masyarakat agar penularan Covid-19 tidak menyebar lagi secara luas di Indonesia, menurut Jokowi.
“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” ujar Jokowi.
Dalam keterangan yang diberikan kepala negara, dikatakan bahwa Indonesia berhasil dalam mengontrol kendali pandemi yang menyebar dengan baik. Tidak hanya itu, Indonesia berhasil menjaga stabilitas perekonomian.
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan pengangan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tutur Jokowi
Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini setelah mempertimbangkan dengan cermat dan memperhitungkan berbagai hal.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Akan Dibuka Kembali Pada Awal Tahun 2023, Kuota 1 Juta Penerima