Baca Juga: Lewat Lembaga Survey, Erick Thohir Diyakini Bisa Menjadi Cawapres
Disamping itu, Bawaslu selalu berusaha membangun kerja sama dengan pihak terkait untuk pengawasan politik uang diranah digital.
Menurut Lolly, usaha untuk memaksimalkan pengawasan di ranah digital yang beriringan dengan perkembangan teknologi digital yang membuat modus pelanggalan pemilu mengalami perubahan, contohnya adalah politik uang menggunakan dompet digital.
Ia menambahkan belum ada dasar hukum yang khusus mengatur politik uang, bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) belum ada definisi implisit mengenai politik uang.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ubah Warna Rambut Jadi Hitam, PDIP: Itu Cuma Gimik
“Kalau bicara politik uang kan tidak ada definisi yang ‘saklek’ dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena didalamnya disebutkan memberikan atau menjanjikan barang ataupun sesuatu. Dia tidak menyebutkan implisit politik uang sehingga nanti perdebatan apakah ini masuk politik uang atau tidak”, ujar Lolly.
Dengan demikian, Lolly menilai diperlukan diskusi pihak terkait dengan Bawaslu, seperti pemerintah yang mengatasi masalah ini.***