Contohnya, terkait pasal penghinaan presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal 134 KUHP tentang penghinaan presiden.
Akan tetapi, jika yang dihina adalah presiden dalam kapasitasnya sebagai pejabat, maka presiden bisa mengadukan dengan menggunakan pasal 207 sebagai delik aduan.
Sementara itu, berdasarkan laman dpr.go.id, RKUHP direncanakan akan dilaksanakan sebelum masa reses. RKUHP yang telah disetujui di tingkat I akan dibawa ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi Undang-Undang.***