INFOTEMANGGUNG.COM – DPR telah selesai membedah RKUHP dan sebentar lagi akan mengesahkannya. Namun, RKUHP yang sudah direvisi itu nyatanya masih banyak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Beberapa pasal menjadi sorotan lantaran dianggap kontroversial serta berpotensi menyebabkan multitafsir. Sehingga, dikhawatirkan pasal tersebut justru akan mengkriminalisasi masyarakat.
Pada tahun 2019 lalu, RKUHP ini sudah akan disahkan oleh DPR di rapat paripurna. Akan tetapi, di waktu yang bersamaan terjadi demonstrasi besar-besaran untuk menolak RKUHP tersebut.
Maka, pihak yang berwenang pun merevisinya. Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI, Albert Aries membeberkan revisi pasal-pasal RKUHP, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada 1 Desember 2022.
“Dari draf terakhir yang diajukan ke DPR yaitu draf tanggal 24 November lalu, sudah ada sejumlah output,” kata Albert.
Albert menjelaskan bahwa output tersebut di antaranya penghapusan pasal advokat curang, pasal terkait unggas, dua pasal tindak pidana lingkungan hidup, penggelandangan, dan dokter tanpa izin.
Revisi RKUHP bukan hanya penghapusan pasal, tetapi juga adanya penyempurnaan yang berupa reformulasi memenuhi masukan dari masyarakat sipil.
Masukan itu adalah menghilangkan kata ‘dapat’ dalam pasal 100 RKUHP. Sehingga, pidana mati menjadi otomatis.