Bantuan UMKM dari KUR Pegadaian, Lengkapi Persyaratan Usaha Segera

- 5 November 2022, 16:09 WIB
Bantuan UMKM dari KUR Pegadaian, Lengkapi Persyaratan Usaha Segera
Bantuan UMKM dari KUR Pegadaian, Lengkapi Persyaratan Usaha Segera /pexels/jopwell

INFOTEMANGGUNG.COM – Bantuan UMKM 2022 dari KUR Pegadaian lewat program KUR Syariah Pegadaian sudah mulai bisa dinikmati para pelaku usaha kecil. Program ini sendiri sudah berjalan sejak Juli 2022 dan masih berlangsung hingga akhir tahun nanti.

Bantuan UMKM yang diberikan melalui program KUR Syariah Pegadaian ini adalah berupa bantuan modal usaha tanpa jaminan aset.

Pemilik usaha hanya perlu melengkapi usahanya dengan SKU atau NIB yang nantinya dijaminkan kepada Pegadaian sebagai dasar pencairan bantuan.

Baca Juga: Simak 7 Pertanyaan Seputar Bantuan UMKM Yang Harus Anda Ketahui!

Adapun nilai bantuan modal dari KUR Syariah Pegadaian ini adalah minimal 1 juta dan paling banyak 10 juta Rupiah. Sasaran dari program ini sendiri adalah para pelaku usaha mikro dan super mikro. Jadi, pedagang-pedagang kecil bisa terbantu dengan adanya program ini.

Semua usaha mikro dan super mikro dari berbagai sektor berkesempatan mendapatkan bantuan modal ini. Mulai dari usaha di bidang perikanan, pertanian, perdagangan kecil, kuliner, jasa produksi, serta produksi termasuk kedalam kategori penerima bantuan.

Tenor pinjaman sendiri pun sangat fleksibel yaitu mulai dari satu hingga tiga tahun dengan suku bunga yang sangat kecil. Nasabah hanya akan dikenakan bunga sebesar 6 persen setahun atau setara dengan 0,28 persen per bulan.

Baca Juga: Pernah Usul Bantuan UMKM? Buruan Cek Eform BRI UMKM Pakai HP Sekarang, Siapa Tahu Jadi Penerima BLT 600 Ribu

Untuk bisa mendapatkan bantuam UMKM dari program KUR ini, pelaku usaha harus melengkapi usahanya dengan beberapa dokumen. Berikut ini daftarnya:

  • Pelaku usaha harus memiliki e-KTP.
  • Nasabah harus memiliki Kartu Keluarga, Surat Nikah apabila sudah menikah, dan surat keterangan domisili jika lokasi tempat tinggal sekarang berbeda dengan e-KTP.
  • Memiliki Nomor Induk Usaha atau Surat Keterangan Usaha.

Persyaratan lainnya antara lain adalah:

  • Usia calon nasabah adalah 17-65 tahun (pada masa akhir pinjaman).
  • Sudah memiliki usaha mikro atau kecil yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
  • Nasabah tidak sedang menerima pinjaman produktif lain. Contohnya, tidak sedang menerima KUR dari instansi lain.

Baca Juga: Mengenal Layanan eForm BRI, Bisa Buat Cek Penerima dan Mencairkan Bantuan UMKM

Bantuan umkm dari Pegadaian ini sifatnya pengajuan. Pemilik usaha melengkapi dokumen yang diminta kemudian mengajukannya ke kantor Pegadaian terdekat. Setelah dokumen diterima dan verifikasi selesai dilakukan, dana bisa dicairkan.

Mengurus NIB/SKU untuk Mendapatkan Bantuan UMKM dari KUR Syariah Pegadaian

Banyak pelaku usaha mikro yang gagal mendapatkan bantuan modal akibat tidak memiliki NIB atau SKU. Padahal ini adalah dokumen utama yang harus dimiliki untuk mendapatkan bantuan modal.

Mengurus pembuatan NIB tidaklah sulit dan bahkan bisa dilakukan melalui ponsel saja. Caranya yaitu dengan mendaftar dan membuat akun di situs https://oss.go.id.

Baca Juga: Dapat Pelatihan dan Insentif Hingga 2,4 Juta, Sudah Tahu Bantuan UMKM Ini? 

Setelah selesai membuat akun, nasabah akan diberikan username baru untuk masuk ke situs dan membuat NIB. Setelah jadi, bisa digunakan untuk mengajukan KUR.***

Disclaimer: Dilarang melakukan copy paste terhadap isi artikel ini untuk tujuan apapun

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x