Regsosek 2022: Pengertian, Tujuan, Fungsi Regsosek BPS, 15 Oktober - 14 November 2022

- 30 Oktober 2022, 10:56 WIB
Regsosek 2022 Pengertian, Tujuan, Fungsi Regsosek BPS, 15 Oktober - 14 November 2022
Regsosek 2022 Pengertian, Tujuan, Fungsi Regsosek BPS, 15 Oktober - 14 November 2022 /bps.go.id/
  • Pertama: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  • Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  • Ketiga: Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  • Keempat : Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
  • Kelima: Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
  • Keenam: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
  • Ketujuh: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

Dengan banyaknya dasar hukum Regsosek ini, bisa dipastikan bahwa setiap provinsi dan pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan dari pusat guna mendata penduduknya. Masyarakat juga diharapkan mampu membantu menyukseskan kegiatan tersebut.

Mengetahui betapa pentingnya kegiatan ini, semua pihak diharapkan bisa berlaku jujur dan kooperatif. Baik dari pemerintah daerah, petugas pendataan maupun dari masyarakat yang ada.

BPS Berkoordinasi Dengan Kepala Daerah

Dalam melancarkan kegiatan Regsosek, BPS telah berkoordinasi kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia jauh-jauh hari sebelumnya. Sebagai contoh salah satunya kepada pemerintah daerah Palangkaraya dan pemerintah daerah Cilegon.

Hal tersebut terbukti ketika dalam kesempatan yang ada, Wakil Wali Kota Palangkaraya, Hj Umi Mastikah menghimbau kepada masyarakatnya untuk ikut melancarkan kegiatan Regsosek 2022.

Baca Juga: 8 Nama Tokoh Sumpah Pemuda dan Sejarah Singkatnya, Ngaku Pemuda Wajib Tahu

“Beberapa waktu lalu, kami ada menerima jajaran BPS (Badan Pusat Statistik ) Kota Palangka Raya, dalam rangka pendataan registrasi sosial ekonomi penduduk,” ungkapnya, Senin 24 November kemarin.

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memberikan informasi jujur kepada petugas sensus yang melaksanakan pendataan dari BPS supaya hasil atau data yang didapat valid.

Tidak hanya Wakil Wali Kota Palangkaraya yang memberi pernyataan mendukung Regsosek, pemerintah daerah Cilegon juga memberikan pernyataan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini, bahkan sudah jauh-jauh hari sebelumnya.

Pada hari Jum'at 23 September lalu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian juga memberikan dukungan terhadap upaya yang dilakukan BPS mengadakan Pendataan Regsosek 2022.

"Pemerintah Kota Cilegon dengan sangat mensupport pelaksanaan Regsosek ini. Sebab, hal ini menjadi penting untuk mendukung pemerintah pusat dalam upaya menciptakan Negeri satu data supaya tidak ada bantuan dari pemerintah yang tidak tepat sasaran" ujarnya dengan tegas.

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: bps.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah