Dua Pekan Lebih Lukas Enembe Menjadi Tersangka, KPK Tidak Berani Jemput Paksa, Mengapa?

- 21 September 2022, 22:43 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (baju putih)
Gubernur Papua Lukas Enembe (baju putih) /Miju/Tangkapan Layar Instagram @lukas_enembe

INFOTEMANGGUNG.COM - Lebih dari dua pekan dari ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, namun hingga saat ini dirinya belum dapat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK sendiri belum berani melakukan penjemputan secara paksa terhadap Gubernur Papua tersebut. Tim penyidik KPK belum memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa lantaran situasi Papua kian memanas.

Ratusan warga Papua menggelar aksi demo menolak penetapan Gubernur Papua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Para pendukung tidak terima atas tuduhan KPK yang menjadikan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.

Baca Juga: Profil Istri Lukas Enembe, Ikut Berperan Transaksi Ratusan Miliar Suami dan Anak? Ini Penjelasannya

Menurut wakil ketua KPK Alexander Marwata, kondisi Papua saat ini yang sedang memanas sangat tidak memungkinkan untuk melakukan penjemputan paksa.

"Kita lihat situasi, nggak mungkin kita paksakan kalau di sana situasinya seperti itu ," tutur Alex kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Saat ini hal yang dapat dilakukan oleh KPK adalah menunggu itikad baik dari Lukas Enembe.

Alex juga menambahkan jika keputusan tersebut diambil agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apabila melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe. KPK tidak ingin adanya pertumpahan darah apabila penjemputan paksa dilakukan terhadap Lukas Enembe.

Baca Juga: Kekayaan Lukas Enembe Fantastis, Ada Transaksi Mencapai Ratusan Miliar

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x