“Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” paparnya.
Lebih lanjut, adanya pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri terhadap kliennya menegaskan bahwa Putri Candrawathi adalah korban. Yakni dari adanya tindak asusila alias pelecehan seksual yang disebut dalam kasus yang diperkarakan.
“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” tambahnya.
Perlu untuk diketahui bahwa update terbaru Ferdy Sambo, pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap tersangka Putri Candrawathi telah dihentikan sementara.
Baca Juga: Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 59,7 Persen Responden Setuju Capres Independen
Hal tersebut karena waktu pemeriksaan telah larut malam. Selain itu Putri sendiri rencananya juga akan menjalani pemeriksaan konfrontir bersama dengan tersangka lainnya pada 31 Agustus 2022.
Ini diungkap langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang memberikan keterangan pada wartawan di Mabes Polri Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022 malam.
“Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam,” terang Dedi.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2022 Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan sosok Brigadir J di Duren Tiga.
Baca Juga: Kerusuhan Mako Brimob 2018, Kejadian Mirip Film yang Akhirnya Difilmkan