“Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum khususnya menyangkut Pasal 66 UU No 18 tahun 2009, Pasal 66A serta Pasal 91B UU No 41 tahun 2014," terang Prantara Santosa.
Yang mana undang-undang membahas mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang ini adalah perubahan dari UU No 18 tahun 2009.
Untuk diketahui, sebuah video beredar di media sosial dan menunjukkan sejumlah kucing yang mati dan berlumuran darah. Video ini diunggah oleh akun Instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar yaitu @rumahsinggahclow.
Baca Juga: Narasi Ferdy Sambo Merebak di Masyarakat, Polri Ambil Sikap Mengabaikan
Menurut keterangan dalam video tersebut, empat kucing ditemukan mati karena ditembak di Sesko TNI, Martanegara, Bandung, Jawa Barat. Setidaknya tiga kucing yang ditemukan, diantaranya mati dalam keadaan hamil.
Sementara dua kucing lainnya masih dalam keadaan hidup, akan tetapi di bagian mata sudah hancur karena tertembak peluru. Kucing ini kini tengah menjalankan perawatan. Disebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga menyayangkan peristiwa penembakan sejumlah kucing di sekitar lokasi Sesko TNI AD di Jalan Martanegara. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya terjadi apalagi dilakukan terhadap sesama makhluk hidup.***