Terkuak Motif Sebenarnya Brigjen NA Tembak Mati Sejumlah Kucing di Sesko TNI

- 19 Agustus 2022, 10:47 WIB
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, terbongkar motif Brigjen NA pelaku penembakan kucing di Sesko TNI Bandung akan dijerat pasal berlapis .
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa, terbongkar motif Brigjen NA pelaku penembakan kucing di Sesko TNI Bandung akan dijerat pasal berlapis . /ANTARA/Prisca Triferna

INFOTEMANGGUNG.COM – Nama Brigjen TNI NA kini tengah ramai diperbincangkan usai melakukan penembakan terhadap sejumlah kucing. Penembakan tersebut dilakukan di lingkungan Sesko TNI Bandung pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Menindaklanjuti hal ini, Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan perintah untuk membongkar kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu, 17 Agustus 2022 Mabes TNI membenarkan peristiwa tersebut.

Penembakan sejumlah kucing liar di lingkungan Sesko TNI Bandung memang dilakukan oleh oknum perwira tinggi TNI berpangkat Brigjen.

Mayjen TNI Prantara Santosa selaku Kepala Pusat Penerangan TNI mengatakan bahwa oknum tersebut adalah Brigjen NA.

Baca Juga: Kronologi Kasus Tewasnya Purnawirawan TNI Berpangkat Letnan Kolonel di Lembang, Bandung Barat

“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing. Dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang sekitar jam 13.00-an,” kata Prantara Santosa.

Berdasarkan keterangan dari Brigjen NA selaku anggota organik Sesko TNI. Tindakan penembakan tersebut dilakukan dengan tujuan menjaga kebersihan serta kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Sesko TNI dari kucing liar.

Dilansir oleh INFOTEMANGGUNG.COM dari Antaranews, Brigjen NA membantah bahwa dirinya membenci kucing. Meskipun demikian aksi yang dilakukannya mendapat kecaman dari masyarakat, khususnya para pecinta kucing dan hewan.

Baca Juga: Diduga ada Aliran Dana dari Ferdy Sambo Kepada Ajudan, Pengacara Brigadir J Meminta PPATK Lakukan Ini!

“Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum khususnya menyangkut Pasal 66 UU No 18 tahun 2009, Pasal 66A serta Pasal 91B UU No 41 tahun 2014," terang Prantara Santosa.

Yang mana undang-undang membahas mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang ini adalah perubahan dari UU No 18 tahun 2009.

Untuk diketahui, sebuah video beredar di media sosial dan menunjukkan sejumlah kucing yang mati dan berlumuran darah. Video ini diunggah oleh akun Instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar yaitu @rumahsinggahclow.

Baca Juga: Narasi Ferdy Sambo Merebak di Masyarakat, Polri Ambil Sikap Mengabaikan

Menurut keterangan dalam video tersebut, empat kucing ditemukan mati karena ditembak di Sesko TNI, Martanegara, Bandung, Jawa Barat. Setidaknya tiga kucing yang ditemukan, diantaranya mati dalam keadaan hamil.

Sementara dua kucing lainnya masih dalam keadaan hidup, akan tetapi di bagian mata sudah hancur karena tertembak peluru. Kucing ini kini tengah menjalankan perawatan. Disebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga menyayangkan peristiwa penembakan sejumlah kucing di sekitar lokasi Sesko TNI AD di Jalan Martanegara. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya terjadi apalagi dilakukan terhadap sesama makhluk hidup.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x