Hari Ini Surya Darmadi Kembali Diperiksa Penyidik Kejagung, Ditahan Sejak Pemeriksaan Pertama

- 18 Agustus 2022, 12:18 WIB
 Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Pencucian Uang Lahan Sawit di Riau, Setelah Menjadi Buronan Tiga Tahun Lamanya.
Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Pencucian Uang Lahan Sawit di Riau, Setelah Menjadi Buronan Tiga Tahun Lamanya. /  Instagram @jaksapedia/Instagram @jaksapedia

Pemeriksaan pertama dilakukan di Gedung Bundar. Pemeriksanya adalah Jaksa Agung Muda yang  membidangi Tindak Pidana Khusus.

Surya Darmadi langsung ditahan setelah diperiksa.

Surya Darmadi ditetapkan menjadi tersangka bersama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode tahun 1999-2008.

Selain perkara pokok, penyidik juga mendalami kasus perintangan penyidikan terkait kasus korupsi ini.

Baca Juga: Haruka Tagih Janji akan Dinikahi Deddy Corbuzier, Deddy: Baru Ngobrol Satu Menit

Dua saksi diperiksa pada perkara perintangan penyidikan yaitu AD, direktur PT. Wanamitra Permai dan TTG, Direktur Panca Agro Lestari, PT. Palma Satu serta PT. Seberisa Subur.

"Keduanya diperiksa pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi langsung atau tak langsung penyidikan perkara korupsi kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup," ujar Ketut Sumeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari Antara.

Inisial saksi AD merujuk pada Adil Darmadi yang tidak lain ialah anak dari Surya Darmadi.

Baca Juga: Sosok Istri Pesulap Merah, Tika Mega Lestari yang Jarang Terekspos Media

Sedangkan TTG merujuk pada Tovariga Triagita Ginting. Selain keduanya ada saksi lain yang diperiksa berinisial HH.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x