Surya Darmadi Tersangka Megakorupsi Pencucian Uang dan Penguasaan Lahan Sawit Diperiksa Hari Ini

- 18 Agustus 2022, 11:49 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022).
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022). /Instagram/@kejaksaan.ri

Surya Darmadi resmi mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan di Kejaksaan maupun di aparat hukum lainnya.

Tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama setelah dijemput oleh Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian menjalani pemeriksaan setibanya di Indonesia. Yakni sekitar tiga jam yang dilakukan oleh Penyidik Kejagung.

Baca Juga: Haruka Tagih Janji akan Dinikahi Deddy Corbuzier, Deddy: Baru Ngobrol Satu Menit

Pemilik PT. Duta Palma Group tersebut akan menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.

Sebelumnya pemeriksaan terhadap Surya Darmadi memang batal dilakukan lantaran kondisinya yang kurang fit dan jet lag.

Ketut menjelaskan jika kini dia masih belum menerima terkait surat penundaan pemeriksaan dari Surya Darmadi.

Maka dari itu, ia sangat berharap pemeriksaan kedua yang diagendakan hari ini bisa berjalan lancar.

“Semoga (bisa diperiksa). Karena kan kita yang ambil sendiri dari tahanannya,” ujarnya.

Penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa bukan hanya Surya Darmadi saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x