InfoTemanggung.com - Pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022. Abdul Qadir Baraja ditangkap karena kasus penyebaran berita bohong dan pelanggaran undang-undang ormas.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya berkaitan dengan aksi konvoi yang dilakukan di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu, 29 Mei 2022 lalu. Namun ormas ini juga diduga menyebarkan ujaran kebencian dan ajakan untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi khilafah yang mana bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja dipimpin langsung oleh Kombes Pol Hengki Haryadi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penangkapan, Abdul Qadir Baraja dibawa dari Lampung ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Indonesia vs Yordania Kualifikasi Piala Asia 2023
“Ini mau dibawa dari lampung ke Jakarta,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat konferensi pers pada Selasa, 7 Juni 2022.
Dilansir dari metro.polri.go.id terdapat beberapa fakta yang terungkap dari hasil penyelidikan polisi. Kombes Pol Hengki Haryadi memaparkan sejumlah fakta terkait penangkapan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin tersebut, sebagai berikut:
1. Memiliki Jaringan yang Besar
Dalam Konferensi pers, Kombes Pol Hengki menyampaikan bahwa Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang besar. Ormas tersebut telah memiliki kantor wilayah yang tersebar di Jawa, Sumatra dan juga wilayah Indonesia Timur.
Baca Juga: Masuk Surga karena Amal atau Rahmat Allah? Ini jawaban Ustadz Adi Hidayat