JANGAN DIANGGAP REMEH Inilah Faktor yang Bisa Menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS

13 Februari 2024, 10:48 WIB
JANGAN DIANGGAP REMEH Inilah Faktor yang Bisa Menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS /Pexels.com / Edmond Dantès/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah ini faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS.

Kali ini kita akan membahas faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS.

Yuk teman-teman simak apa saj sih faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024 Mudah Diingat dan Dihafalkan

Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Di Pemilu kali ini, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Pesta demokrasi ini tentu akan disambut meriah oleh seluruh elemen masyarakat di Indonesia.

Waktu pelaksanaan pemungutan suara ini dimulai pukul 07.00 apabila pemilih dan saksi sudah hadir di tempat.

Nah, apakah teman-teman tahu bahwa ada faktor-faktor tertentu yang membuat pemungutan suara ini di ulang loh.

Hm, kira-kira apa yah faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS ini.

Penasarankan? Yuk langsung saja simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Faktor yang Bisa Menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut UU tersebut, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan PSU, yaitu:

1. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

2. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya kurang dari 50% dari jumlah DPT di TPS tersebut.

3. Jumlah surat suara yang sah melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

4. Jumlah surat suara yang sah kurang dari 50% dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

5. Jumlah surat suara yang tidak sah melebihi 20% dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

6. Terjadi kecurangan, kekerasan, intimidasi, atau pengaruh yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, rahasia, jujur, dan adil di TPS tersebut.

7. Terjadi kesalahan administrasi, teknis, atau prosedural yang dapat merugikan hak pemilih atau peserta pemilu di TPS tersebut.

Baca Juga: Duo Bank BUMN Terus Pecahkan Rekor Harga Saham Tertinggi Dalam Sejarah! Laba, Aset, Saham Semua Kinclong

Jadi, itulah faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang perlu kita perhatikan.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler