Cara Perpanjangan SIM Secara Online Terbaru 2023, Ikuti Langkah-langkah Ini!

13 Juni 2023, 15:26 WIB
Cara Perpanjangan SIM Secara Online Terbaru 2023, Ikuti Langkah-langkah Ini! /Tangkapan layar Twitter @@kominfodiy/

INFOTEMANGGUNG.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sudah dipermudah. Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

SIM diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan masa periode 5 tahun. Setelah 5 tahun masa berlaku SIM akan berakhir dan pemiliknya diharuskan untuk melakukan perpanjangan masa aktifnya kembali. 

Dahulu perpanjangan SIM mengharuskan masyarakat untuk datang ke Satpas tempat pelayanan atau mendatangi SAMSAT wilayah sesuai dengan tempat tinggal pemohon, namun saat ini masyarakat sudah dimudahkan dengan melakukan perpanjangan SIM secara online. Simak cara dan biaya perpanjangan SIM online terbaru di tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Ini Tiga Penyebab Kualitas Udara Kian Buruk di Jakarta, Poin Kedua Banyak Dijumpai

Dilansir oleh akun resmi Kominfo DIY @kominfodiy, langkah-langkah perpanjang SIM secara online adalah sebagai berikut: 

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store.

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.

3. Setelah mendapatkan OTP masukan kode OTP. 

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN. 

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama dan e-mail.

6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di e-mail, kemudian aktifkan.

7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness. 

8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id

9. Lakukan tes pemeriksaan psikologi di app.eppsi.id

10. Pilih 'Menu SIM lalu 'Perpanjangan SIM'.

11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online. 

12. Pilih Satpas penerbit SIM. 

13. Masukan nomor rekening Anda.

14. Pilih metode pengiriman. 

15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.

16. Selesaikan pembayaran. 

17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Peraturan Kapolri dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM terdapat salah satu aturan mengenai penandaan atau penggolongan SIM. 

Baca Juga: Tampil Luar Biasa di AGT, Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Voting Putri Ariani di Babak Live Show AGT Ke-18

Hal ini selain mempengaruhi jenis SIM sesuai dengan kubikasi kendaraan, nantinya juga akan mempengaruhi nominal biaya perpanjangan atau pengadaan SIM pengguna. 

Setelah mengetahui tata cara melakukan perpanjangan SIM secara online di atas, berikut ini adalah info terkait tarif perpanjangan SIM. 

1. SIM A: Rp80.000

2. SIM B: Rp 80.000

3. SIM C: Rp75.000

4. SIM D: Rp 30.000

Demikian info perpanjangan SIM secara online beserta biaya yang harus dipersiapkan. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat melakukan perpanjangan SIM makin meningkat dengan adanya kemudahan ini.

Ingat, saat ini sudah tidak berlaku lagi denda keterlambatan, mengutip info dari laman jadwalsimkeliling.info, apabila perpanjangan SIM tidak dilakukan sebelum waktu berlakunya SIM habis, pemilik SIM diharuskan untuk membuat SIM baru dari awal.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Twitter @kominfodiy

Tags

Terkini

Terpopuler