Simak Besaran THR ASN 2023 Beserta Jadwal Pencairan ke Rekening Anda

11 April 2023, 15:22 WIB
Simak Besaran THR ASN 2023 Beserta Jadwal Pencairan ke Rekening Anda /instagram.com @smindrawati/

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi domestik serta sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan baik di pusat maupun daerah, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.

 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi.

Meskipun masih terdapat risiko ketidakpastian global, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: CEK FAKTA! Inilah Daftar Nama Honorer yang Pasti Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes Tahun 2023 Lengkap Pelamar P1

Menurut penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, komponen pembayaran THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambahkan dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Selain itu, bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan 50 persen tunjangan kinerja perbulan.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan mendapatkan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Ini adalah kali pertama pembayaran ini dilakukan. Untuk menambahkan komponen pembayaran ini, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

 

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Walikota Surabaya Rencanakan Motor Listrik Jadi Kendaraan Dinas ASN, Eri Cahyadi: Demi Kurangi Polusi

Menurut Menteri Keuangan, pencairan THR akan dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dia menjelaskan bahwa pada bulan April sudah mulai dicairkan. Dia menyarankan agar Kementerian dan Lembaga segera mengajukan surat perintah pembayaran ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN pada H-10 dan menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama yang telah diumumkan oleh pemerintah terkait hari raya.

Selain itu, pencairan akan dilakukan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut Menkeu, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dihimbau untuk berupaya agar THR dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika hal itu tidak memungkinkan, THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 dan memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.***

Editor: Maria Stefania Tahik

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler