DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Mewajibkan Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah

27 Desember 2022, 10:35 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Tidak Mewajibkan Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah /dpr.go.id

INFOTEMANGGUNG.COM - Kurikulum Merdeka adalah kurikulum baru yang dihasilkan dari penyesuaian konten pembelajaran agar bisa lebih optimal bagi peserta didik.

Hingga saat ini, penerapan Kurikulum Merdeka masih berupa opsi bagi sekolah-sekolah lain yang masih menerapkan kurikulum sebelumnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda yang menyampaikan tentang kesepakatan DPR dan Pemerintah tentang penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah.

Huda menyampaikan bahwa efektivitas Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan pada tahun 2021 masih harus dipantau oleh Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Bukti Keberhasilan Transformasi Pendidikan Vokasi, SMK PK Jember Sukses Implementasikan TeFa

“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi," kata Huda.

Huda menambahkan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka merupakan sebuah opsi bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013.

Menurutnya, penerapan Kurikulum Merdeka harus disesuaikan dengan kesiapan sekolah.

"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” ucap Politisi Fraksi PKB ini.

Kesepakatan ini didapat setelah melalui diskusi panjang tentang implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah-sekolah.

“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” tutup Huda.

Sebelum mencapai kesepakatan ini, penerapan Kurikulum Merdeka sudah melalui banyak diskusi panjang dari beberapa bulan lalu.

Komisi X DPR RI menilai bahwa Kurikulum Merdeka masih harus melalui beberapa kajian berupa pertimbangan kondisi sosiologis dan kemampuan pendidik serta tenaga kependidikan.

Baca Juga: Rekrutmen BUMN Batch 2 Sudah Dibuka Segera Daftar, Ini Cara Pendaftarannya

Meski demikian, implementasi K-13 dan Kurikulum Merdeka sama-sama mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah disesuaikan melalui beberapa peraturan Menteri, antara lain :

  • Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
  • Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
  • Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
  • Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum

Apapun kesepakatan dan keputusannya, masyarakat Indonesia tetap berharap yang terbaik untuk kualitas pendidikan Indonesia di masa depan.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler