INFOTEMANGGUNG.COM - UMP 2023 (Upah Minimum Provinsi 2023) sudah ditetapkan kenaikannya di bawah 10 persen dari UMP sebelumnya. Hal tersebut telah diatur di dalam Permenaker No. 18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Afirmasi Rakyat untuk Jokowi 3 Periode, Ini Pandangan Rocky Gerung
Penyesuaian nilai upah minimum bagi daerah yang sudah memilki upah minimum dihitung dengan formula, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
- UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) = upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α
Baca Juga: Sandiaga Uno Mengaku Siap Maju Kembali di Pilpres 2024
Formula Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Keterangan:
- Inflasi = inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
- PE = pertumbuhan ekonomi
- α = wujud indeks tertentu yang mengambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai 0,30. Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Paling Tinggi, Berdasarkan Hasil Survei
Berikut ini daftar kenaikan UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia:
- Aceh: Rp3,41 juta, kenaikan 7,8 persen
- Sumatera Utara: Rp2,71 juta, kenaikan 7,45 persen
- Sumatra Barat: Rp2,74 juta, kenaikan 9,15 persen
- Bangka Belitung: Rp3,49 juta, kenaikan 7,15 persen
- Kepulauan Riau: Rp3,27 juta, kenaikan 7,51 persen
- Riau: Rp3,19 juta, kenaikan 8,61 persen
- Jambi: Rp2,94 juta, kenaikan 9,04 persen
- Sumatra Selatan: Rp3,4 juta, kenaikan 8,26 persen
- Lampung: Rp2,63 juta, kenaiakan 7,9 persen
- DKI Jakarta: Rp4,9 juta, kenaikan 4,9 persen
- Jawa Tengah: Rp1,95 juta, kenaikan 8,01 persen
- Jawa Timur: Rp2,04 juta, kenaikan 7,86 persen
- Jawa Barat: Rp1,98 juta, kenaikan 7,88 persen
- DI Yogyakarta: Rp1,98 juta, kenaikan 7,65 persen
- Banten: Rp2,66 juta, kenaikan 6,4 persen
- Bali: Rp2,71 juta, kenaikan 7,81 persen
- NTB: Rp2,37 juta, kenaikan 7,44 persen
- Kalimantan Barat: Rp2,60 juta, kenaikan 7,16 persen
- Kalimantan Selatan: Rp3,1 juta, kenaikan 8,38 persen
- Kalimantan Tengah: Rp3,18 juta, kenaikan 8,8 persen
- Kalimantan Timur: Rp3,20 juta, kenaiakan 6,2 persen
- Kalimantan Utara: Rp3,25 juta, kenaikan 7,73 persen
- Gorontalo: Rp2,98 juta, kenaikan 6,74 persen
- Sulawesi Utara: Rp3,48 juta, kenaikan 5,24 persen
- Sulawesi Tenggara: Rp2,75 juta, kenaikan 7,10 persen
- Sulawesi Selatan: Rp3,38 juta, kenaikan 6,9 persen
- Papua Barat: Rp3,28 juta, kenaikan 2,6 persen
- Bengkulu: 2,4 juta, kenaikan 8,1 persen
- Sulawesi Tengah: Rp2,59 juta, kenaikan 8,73 persen
- Sulawesi Barat: Rp2,87 juta, kenaikan 7,2 persen
- Maluku Utara: Rp2,97 juta, kenaikan 4 persen
- Maluku: Rp2,81 juta, kenaikan 7,39 persen
- NTT: Rp2,12 juta, kenaikan 7,54 persen
- Papua: Rp3,86 juta, kenaikan 8,50 persen.
Itulah daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan kenaikannya di bawah 10 persen dari UMP sebelumnya.***