UMP 2023 Telah Ditetapkan Kenaikannya di Bawah 10 Persen dari UMP Sebelumnya, Berikut Daftarnya

12 Desember 2022, 08:39 WIB
UMP 2023 Telah Ditetapkan Kenaikannya di Bawah 10 Persen dari UMP Sebelumnya, Berikut Daftarnya /Pexels @Ahsanjaya/

INFOTEMANGGUNG.COM - UMP 2023 (Upah Minimum Provinsi 2023) sudah ditetapkan kenaikannya di bawah 10 persen dari UMP sebelumnya. Hal tersebut telah diatur di dalam Permenaker No. 18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Afirmasi Rakyat untuk Jokowi 3 Periode, Ini Pandangan Rocky Gerung

Penyesuaian nilai upah minimum bagi daerah yang sudah memilki upah minimum dihitung dengan formula, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

  • UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t) = upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α

Baca Juga: Sandiaga Uno Mengaku Siap Maju Kembali di Pilpres 2024

Formula Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

  • Inflasi = inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
  • PE = pertumbuhan ekonomi
  • α = wujud indeks tertentu yang mengambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai 0,30. Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Paling Tinggi, Berdasarkan Hasil Survei

Berikut ini daftar kenaikan UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia:

  1. Aceh: Rp3,41 juta, kenaikan 7,8 persen
  2. Sumatera Utara: Rp2,71 juta, kenaikan 7,45 persen
  3. Sumatra Barat: Rp2,74 juta, kenaikan 9,15 persen
  4. Bangka Belitung: Rp3,49 juta, kenaikan 7,15 persen
  5. Kepulauan Riau: Rp3,27 juta, kenaikan 7,51 persen
  6. Riau: Rp3,19 juta, kenaikan 8,61 persen
  7. Jambi: Rp2,94 juta, kenaikan 9,04 persen
  8. Sumatra Selatan: Rp3,4 juta, kenaikan 8,26 persen
  9. Lampung: Rp2,63 juta, kenaiakan 7,9 persen
  10. DKI Jakarta: Rp4,9 juta, kenaikan 4,9 persen
  11. Jawa Tengah: Rp1,95 juta, kenaikan 8,01 persen
  12. Jawa Timur: Rp2,04 juta, kenaikan 7,86 persen
  13. Jawa Barat: Rp1,98 juta, kenaikan 7,88 persen
  14. DI Yogyakarta: Rp1,98 juta, kenaikan 7,65 persen
  15. Banten: Rp2,66 juta, kenaikan 6,4 persen
  16. Bali: Rp2,71 juta, kenaikan 7,81 persen
  17. NTB: Rp2,37 juta, kenaikan 7,44 persen
  18. Kalimantan Barat: Rp2,60 juta, kenaikan 7,16 persen
  19. Kalimantan Selatan: Rp3,1 juta, kenaikan 8,38 persen
  20. Kalimantan Tengah: Rp3,18 juta, kenaikan 8,8 persen
  21. Kalimantan Timur: Rp3,20 juta, kenaiakan 6,2 persen
  22. Kalimantan Utara: Rp3,25 juta, kenaikan 7,73 persen
  23. Gorontalo: Rp2,98 juta, kenaikan 6,74 persen
  24. Sulawesi Utara: Rp3,48 juta, kenaikan 5,24 persen
  25. Sulawesi Tenggara: Rp2,75 juta, kenaikan 7,10 persen
  26. Sulawesi Selatan: Rp3,38 juta, kenaikan 6,9 persen
  27. Papua Barat: Rp3,28 juta, kenaikan 2,6 persen
  28. Bengkulu: 2,4 juta, kenaikan 8,1 persen
  29. Sulawesi Tengah: Rp2,59 juta, kenaikan 8,73 persen
  30. Sulawesi Barat: Rp2,87 juta, kenaikan 7,2 persen
  31. Maluku Utara: Rp2,97 juta, kenaikan 4 persen
  32. Maluku: Rp2,81 juta, kenaikan 7,39 persen
  33. NTT: Rp2,12 juta, kenaikan 7,54 persen
  34. Papua: Rp3,86 juta, kenaikan 8,50 persen.

Itulah daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan kenaikannya di bawah 10 persen dari UMP sebelumnya.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler