Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu, Refly Harun: Saya sih Ngakak

9 Desember 2022, 10:49 WIB
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu /Instagram @aniesbaswedan/

INFOTEMANGGUNG.COM- Pengamat politik, Refly Harun memberikan komentar atas kasus yang menimpa Anies Baswedan. Bakal calon presiden yang diusung oleh partai NasDem ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu lantaran dianggap melakukan pelanggaran kampanye.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) setelah Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Masjid Baiturrahman, Aceh pada Jumat, 2 Desember 2022.

Dilansir INFOTEMANGGUNG.COM dari kanal YouTube Refly Harun, pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara tersebut memberikan komentarnya atas laporan pelanggaran pemilu yang dilayangkan oleh APCD.

Baca Juga: 4 Pentolan PSI Hengkang, Rocky Gerung Beri Komentar: Orang Berakal Tidak Akan Bertahan di Partai yang Dikarbit

“Kalau saya sendiri sih ngakak,” ujarnya.

Menurutnya, orang-orang yang melaporkan Anies Baswedan tersebut tidak memahami peraturan yang berlaku dalam pemilu.

“Ini nggak ngerti orang ini nih tentang bagaimana pemilu itu berlangsung,” ucap Refly.

Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan oleh APCD karena dianggap ‘curi start’ dengan melakukan kampanye saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Gibran Tak Cocok Jadi Walikota Solo, Katanya: Ini Bukti Kegagalan Kaderisasi Partai

Anggota Bawaslu RI, Puadi membenarkan adanya laporan tersebut. Puadi menyebutkan bahwa terdapat WNI yang mengajukan laporan terkait kampanye yang dilakukan oleh Anies Baswedan.

Namun, Puadi menyebutkan bahwa Bawaslu belum menerima laporan tersebut sebab pelapor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Kendati demikian pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi dokumen tiga rangkap yang diperlukan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Usung Prabowo Subianto dan Ganjar Maju Pemilu 2024, Refly Harun: Sulit Melawan Anies Baswedan

Terkait masalah ini, Refly Harun melalui akun Youtubenya menjelaskan bahwa Anies Baswedan sebenarnya belum bisa diikat oleh aturan pemilu.

Pasalnya mantan gubernur DKI Jakarta tersebut belum ditetapkan sebagai calon presiden oleh KPU.

“Anies itu belum bisa diikat dan terikat dengan KPU dan bawaslu serta aturan pemilu karena dia bukan calon presiden yang sudah ditetapkan oleh KPU. kecuali kalau dia sudah ditetapkan oleh KPU baru dia terikat,” jelas Refly.

Refly juga menyebut bahwa orang-orang yang melaporkan Anies ke Bawaslu tersebut adalah orang iseng.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Anies Berpeluang Cuma Jadi Calon Wakil Ganjar di Pilpres 2024

Lebih lanjut, Refly juga menjelaskan bahwa pelaporan terkait kunjungan Anies ke Aceh tersebut tidak dapat diproses sebab Anies sendiri belum ditetapkan sebagai calon presiden secara resmi dari KPU dan tahapan kampanye juga belum dimulai.

“Didaftarkan juga belum, pendaftaran juga belum buka, persyarat dua puluh persen juga belum memenuhi syarat, ya kan? tidak ada yang menjamin Anies betul-betul menjadi calon presiden,” ucapnya.

Baca Juga: Kritisi Munculnya ‘Fenomena Anies’ di Partai Politik, Ini Kata Rocky Gerung  

Mengenai tindakan yang dilakukan oleh APCD ini, Refly memberikan nasihat kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam menilai sesuatu.

“Kalau kita sentiment itu harus mampu berargumen, jangan hanya sentiment saja tapi argumennya apa?” pungkasnya.***

 

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler