RKUHP Sebentar Lagi Disahkan dan Masih Tuai Banyak Pro Kontra, Albert Aries: RKUHP Tidak akan Pernah Sempurna

8 Desember 2022, 14:10 WIB
Albert Aries menjelaskan tentang revisi RKUHP yang akan disahkan /YouTube.com / Tangkapan layar kanal YouTube ILC/

INFOTEMANGGUNG.COM – DPR telah selesai membedah RKUHP dan sebentar lagi akan mengesahkannya. Namun, RKUHP yang sudah direvisi itu nyatanya masih banyak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Beberapa pasal menjadi sorotan lantaran dianggap kontroversial serta berpotensi menyebabkan multitafsir. Sehingga, dikhawatirkan pasal tersebut justru akan mengkriminalisasi masyarakat.

Pada tahun 2019 lalu, RKUHP ini sudah akan disahkan oleh DPR di rapat paripurna. Akan tetapi, di waktu yang bersamaan terjadi demonstrasi besar-besaran untuk menolak RKUHP tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Disebut Mampu Gaet Suara Milenial di Pilpres 2024, Akademisi: Bisa Lebih DIterima Anak Muda

Maka, pihak yang berwenang pun merevisinya. Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI, Albert Aries membeberkan revisi pasal-pasal RKUHP, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada 1 Desember 2022.

“Dari draf terakhir yang diajukan ke DPR yaitu draf tanggal 24 November lalu, sudah ada sejumlah output,” kata Albert.

Albert menjelaskan bahwa output tersebut di antaranya penghapusan pasal advokat curang, pasal terkait unggas, dua pasal tindak pidana lingkungan hidup, penggelandangan, dan dokter tanpa izin.

Revisi RKUHP bukan hanya penghapusan pasal, tetapi juga adanya penyempurnaan yang berupa reformulasi memenuhi masukan dari masyarakat sipil.

Masukan itu adalah menghilangkan kata ‘dapat’ dalam pasal 100 RKUHP. Sehingga, pidana mati menjadi otomatis.

Masyarakat juga memberikan masukan untuk menghilangkan frasa ‘kekuasaan umum’ dalam pasal 347 RKUHP mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

Baca Juga: MK Putuskan Eks Napi Korupsi Bisa Maju Pemilu, Junimart: KPU Tak Boleh Buat Regulasi yang Bertentangan

“Pasal itu di-merger (digabung) menjadi pasal 240. Sudah diberikan penjelasan, yang berhak mengadu adalah pimpinan dari lembaga tersebut. Serta diberikan penjelasan untuk bisa membedakan mana yang kritik atau menghina,” ujar Albert.

Pada intinya seluruh draf yang sudah disetujui pada 24 November lalu dalam rapat kerja ini menjadi cerminan paling jujur. Draf RKUHP disetujui dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah.

Albert menuturkan bahwa RKUHP menganut keseimbangan antara pelindungan kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Bahkan, keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin serta keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia.

Di sisi berlawanan, masih ada masyarakat yang melakukan protes karena RKUHP ini dianggap bersifat represif. Beberapa pasal yang disoroti adalah pasal penghinaan presiden serta demonstrasi dan pawai yang dapat dipidanakan.

Padahal, demonstrasi adalah bentuk menyampaikan pikiran dan gagasan secara terbuka yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami memahami betul kalau ada pendapat yang berbeda, dan itu wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Saya juga perlu menyampaikan juga bahwa RKUHP tidak akan pernah sempurna sampai kapanpun,” ucap Albert.

Baca Juga: Uji Kelayakan Panglima TNI terhadap KSAL Yudo Margono Dilaksanakan, Kalau Lolos Hanya Menjabat 8 Bulan

Namun, yang bisa dipastikan adalah misi dekolonisasi, misi demokratisasi dan modernisasi sudah diupayakan semaksimal mungkin dengan mengambil jalan tengah.

Contohnya, terkait pasal penghinaan presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal 134 KUHP tentang penghinaan presiden.

Akan tetapi, jika yang dihina adalah presiden dalam kapasitasnya sebagai pejabat, maka presiden bisa mengadukan dengan menggunakan pasal 207 sebagai delik aduan.

Sementara itu, berdasarkan laman dpr.go.id, RKUHP direncanakan akan dilaksanakan sebelum masa reses. RKUHP yang telah disetujui di tingkat I akan dibawa ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi Undang-Undang.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: YouTube ILC

Tags

Terkini

Terpopuler