Dibuka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilpres 2024, Bisa Dapat Gaji 2,5 Juta, Ayo Daftar Disini

1 Desember 2022, 12:52 WIB
Dibuka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilpres 2024, Bisa Dapat Gaji 2,5 Juta, Ayo Daftar Disini /Tangkap layar kpu.go.id/

 

INFOTEMANGGUNG.COM – Sebagai persiapan jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan (PPS) dengan gaji sampai 2,5 juta Rupiah.

Di tingkat kecamatan dan kelurahan, KPU mulai membentuk badan Ad Hoc guna persiapan Pemilu 2024. Adapun rekrutmen PPK sudah dibuka mulai tanggal 20 November – 16 Desember 2022. Sedangkan rekrutmen PPS baru dibuka tanggal 18 Desember – 16 Januari 2023.

Baca Juga: Awas Penyakit Leptospirosis Mengancam Masyarakat pada Musim Penghujan! Ini Cara Cegah Penyakitnya

Adapun kebutuhan untuk PPK pada Pemilu 2024 adalah 36.330 untuk 7.266 kecamatan di seluruh Indonesia. Kemudian, untuk PPS sebanyak 251.295 untuk 83.765 kelurahan di Indonesia.

Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap. Rekrutmen ini terbuka untuk para pelamar yang memenuhi syarat dan kualifikasi.

Sebelum mendaftar, sebaiknya ketahui dulu pengertian dan tugas PPS dan PPK pada Pemilu

Mengenal Apa Itu PPK dan PPS

PPK yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP Kabupaten atau Kota untuk menjalankan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan KPU No. 8 Th. 2022 pasal 3 ayat 2.

PPK memiliki anggota sebanyak 5 orang dimana terdiri dari 1 ketua yang juga merangkap sebagai anggota dan 4 orang anggota. Hal ini dijelaskan pada pasal 5-6 Peraturan KPU No. 8 Th. 2022.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Khusus dalam Rangka Menindaklanjuti Kesepakatan KTT G20, Inilah Tugasnya

Sedangkan PPS yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau nama lain. Hal ini berdasar PKPU No. 8 Th. 2022 pasal 16-17.

Adapun tugas dari PPK adalah menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan yang sudah ditetapkan KPU yaitu menerima dan memberikan daftar pemilih di tingkat Kabupaten/Kota, mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, serta melakukan sosialisasi tahapan Pemilu.

Untuk PPS, tugasnya adalah mengangkat petugas pemuktakhiran data pemilih dan menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT.

Cara dan Syarat Mendaftar PPS dan PPK Pemilu 2024

Calon pelamar bisa mendaftar rekrutmen PPS dan PPK Pemilu 2024 melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) pada laman siakba.kpu.go.id.

Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk bisa mendaftar PPS dan PPK Pemilu 2024:

  • Menyerahkan fotocopy e-KTP.
  • Ijazah yang dilegalisir.
  • Menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan.
  • Menyerahkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas.
  • Menyerahkan hasil cek darah bebas komorbid.

Untuk mendaftar, pelamar bisa langsung masuk ke website siakba.kpu.go.id lalu lakukan tahapan berikut:

  • Buat akun di SIAKBA dengan memasukkan nama, alamat email, NIK serta membuat password.
  • Buka email untuk mengaktivasi akun SIAKBA.
  • Setelah verifikasi berhasil, masuk kembali ke website SIAKBA.
  • Isikan data-data diri kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen-dokumen yang diminta.

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 berbeda dengan sebelumnya karena rekrutmen saat ini dilakukan secara online.

Baca Juga: Klarifikasi Bersama PRMN: Salahkan Mahasiswa, Moeldoko Sebut Demo Kenaikan BBM Justru Perjuangkan Orang Kaya

Sebelumnya, rekrutmen ini dilakukan secara manual. Bagi yang ingin mencoba, silahkan mendaftar melakukannya lewat website SIAKBA.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: suara.com

Tags

Terkini

Terpopuler