INFOTEMANGGUNG.COM- Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Darmanto menjumpai wartawan di Surabaya pada Kamis, 10 November 2022. Hal itu terkait perkembangan informasi kasus video viral kebaya merah setelah pelaku diamankan.
Berdasarkan penyelidikan terakhir, Kombes Pol Darmanto mengungkapkan bahwa salah seorang pemeran video viral kebaya merah diduga merupakan pasien rumah sakit jiwa.
Dugaan ini berasal dari temuan kartu kuning dan sejumlah faktur berobat saat pelaku dilakukan penggeledahan oleh kepolisian.
“Penyidikan siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seorang yang berkepribadian ganda,” terang Kombes Pol Darmanto seperti dinukil InfoTemanggung.com dari mataram.antaranews.com.
Berhubungan dengan temuan ini, diketahui bahwa pelaku AH beberapa kali berobat di rumah sakit jiwa yang ada di kota Surabaya.
“Dari hasil penggeledahan di tempat singgah AH ditemukan kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya. RS kejiwaan yang ada di Surabaya,” lanjutnya kemudian.
Baca Juga: Biografi Frans Kaisiepo, Sosok Pahlawan yang Berjasa Menyatukan Papua dibawah NKRI
Namun demikian, ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait informasi tersebut, Kombes Pol Darmanto belum dapat memberikan kepastian apakah pelaku video viral kebaya merah AH merupakan pasien rawat jalan atau bukan.
Itu karena hingga saat ini pihak Kepolisian sendiri masih menunggu keterangan dari tim ahli yang melakukan pemeriksaan.
“Nanti kami pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan,” terangnya.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Pahlawan 2022, Download Gratis, Mudah, Keren, dan Lengkap, Temukan Infonya di Sini
Selanjutnya, setelah adanya temuan ini, maka sekarang terhadap pelaku video viral kebaya merah tengah dilakukan tindakan observasi oleh ahli.
Hal tersebut dilaksanakan langsung di rumah sakit Bhayangkara.
“Saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli,” pungkas Kombes Pol Darmanto.
Baca Juga: Gudang Garam Kediri Sempat Alami Kebakaran Hingga Selasa Pagi, Ini Kata Manajemen
Sebelumnya, seorang pria dan seorang wanita diamankan oleh Polda Jatim terkait video viral kebaya merah yang beredar luas di dunia maya.
Video tersebut bermuatan konten porno yang dibuat untuk tujuan pesanan dari pelanggan via Telegram.
Video viral kebaya merah yang terungkap ini adalah satu dari puluhan video lain yang dibuat pelaku. Lantaran berdasarkan temuan kepolisian, ada 92 jenis video lain yang disimpan di hardisk milik pelaku.
Perlu untuk diketahui, akibat dari perbuatannya kedua pelaku terancam dengan sejumlah pasal tentang ITE dan Pornografi, yang membuat keduanya bisa dituntut dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.***