Aturan Baru SIM, Ternyata Segini Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Berdasarkan SK

2 November 2022, 22:38 WIB
Biaya baru terkait penerbitan dan perpajangan SIM ternyata telah diterbitkan oleh Kapolri /Tangkap Layar/Youtube Humas Polri/

INFOTEMANGGUNG.COM- Aturan baru SIM telah diterbitkan oleh Kapolri dan sudah efektif berlaku sejak Senin, 31 Oktober 2022 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram dengan nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Surat Ini ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pada Surat Telegram yang diedarkan tersebut, Kapolri memberikan imbauan terkait aturan baru SIM, salah satunya terkait dengan biaya penerbitan dan perpanjangannya.

Baca Juga: Aturan Baru SIM Telah Terbit, Kini Bisa Lengkapi Persyaratan Tes Psikologi di Tempat Ini

Kira-kira apakah perubahan yang dilakukan tersebut benar-benar signifikan dan memudahkan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau memperpanjang SIM?

Perlu untuk diketahui, sekarang ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengemban tugas berat untuk memperbaiki citra Polri. Terutama, di tengah berbagai kasus yang belakangan melibatkan oknum di jajarannya.

Salah satunya, ditunjukkan Kapolri dengan memperbaiki pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan public trust.

Baca Juga: Para Mantan Kapolri Temui Listyo Sigit, Beri Dukungan dan Masukan untuk Perbaikan Institusi

Kapolri dalam hal ini telah melakukan sejumlah langkah penting, seperti menerbitkan aturan baru SIM yang dikatakan akan memudahkan masyarakat.

Terutama terkait penegasan soal biaya penerbitan dan perpanjangan SIM yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku.

Bagi Anda yang belum mengetahui mengenai aturan ini, maka berikut adalah rincian biaya yang ditetapkan sesuai aturan Polri, antara lain:

  • Penerbitan SIM baru untuk jenis SIM A, A Umum, B1, B2, B1 Umum, dan B2 Umum adalah sebesar Rp120.000.
  • Pembuatan SIM baru dengan jenis SIM C, C1, serta C2 biayanya Rp100.000.
  • Untuk penerbitan SIM jenis D dan D1, biaya yang diberlakukan adalah Rp50.000.
  • Pada jenis SIM Internasional biaya penerbitannya senilai Rp250.000.
  • Kemudian untuk perpanjangan jenis SIM A, A Umum, B1, B2, B1 Umum, serta B2 Umum dikenai biaya Rp80.000.
  • Untuk perpanjangan SIM jenis C, C1, dan C2 ditetapkan biaya sebesar Rp75.000.
  • Lalu, untuk jenis SIM D dan D1 biaya perpanjangannya Rp30.000.
  • Terakhir untuk tipe SIM Internasional, biaya perpanjangan yang ditetapkan adalah senilai Rp225.000.

Kapolri dengan tegas melarang jajarannya untuk melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun dan mengimbau untuk mematuhi aturan yang diberlakukan.

Baca Juga: Lemkapi Yakin Jajaran Polri Dukung Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Terakhir, melalui Surat Telegram yang sama, Kapolri memberikan arahan terkait pelaksanaan Test Psikologi dan Kesehatan yang kini bisa dilakukan di tempat yang dipilih warga sendiri.

Namun harus tetap merupakan dokter atau psikolog di layanan kesehatan yang telah memperoleh rekomendasi.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis Kapolri di Telegram seperti dilansir InfoTemanggung.com dari pmjnews.com.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler