Kronologi Kasus Tewasnya Purnawirawan TNI Berpangkat Letnan Kolonel di Lembang, Bandung Barat

19 Agustus 2022, 10:38 WIB
Aseng menjadi tersangka penususkan hingga meninggalnya seorang purnawirawan TNI. /Pexels/Nicolay Osmachko/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo hadir dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat pada Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin.

Konferensi pers tersebut terkait dengan kasus penikaman yang menewaskan purnawirawan TNI berpangkat terakhir Letnan Kolonel di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Dilansir dari Antaranews.com, Ibrahim menuturkan bahwa korban adalah purnawirawan TNI yang kini berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial MM. Sedangkan pelaku merupakan seorang berinisial HH.

Baca Juga: Diduga ada Aliran Dana dari Ferdy Sambo Kepada Ajudan, Pengacara Brigadir J Meminta PPATK Lakukan Ini!

“Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban,” terang Ibrahim.

Kemudian, Ibrahim menuturkan kronologi kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa sang purnawirawan.

Menurutnya, kejadian bermula ketika pada Selasa (16/8/2022) pagi, MM diketahui tengah memarkir kendaraan di depan rumah HH. Lantaran dianggap mengganggu, seorang karyawan pelaku berusaha untuk menegur MM supaya memindahkan kendaraannya.

Baca Juga: Narasi Ferdy Sambo Merebak di Masyarakat, Polri Ambil Sikap Mengabaikan

Akan tetapi pada waktu itu, MM nampaknya tidak mengindahkan teguran dari karyawan HH dan malah balik memarahi hingga terjadilah percekcokan.

“Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka,” sambung Ibrahim.

Saat mengetahui ada keributan yang terjadi HH pun keluar dari dalam rumah sembari membawa sebilah pisau dapur. Dia bermaksud untuk melakukan pembelaan terhadap karyawannya.

Tapi, menurut pengakuan HH, korban MM bersikap kurang mengenakan. HH mengaku dipukul dan diludahi oleh korban sampai baku hantam tidak dapat terelakkan.

“Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban,” tambahnya.

Baca Juga: Uang Baru 2022 Rupiah Kertas Resmi Diluncurkan Bank Indonesia dan Pemerintah

Usai ditikam oleh HH, sebenarnya korban sudah berupaya untuk melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Akan tetapi tidak jauh dari lokasi kejadian, korban terjatuh dan berusaha meminta pertolongan dari masyarakat yang ada di sekitarnya.

“Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia,” papar Ibrahim.

Perlu untuk diketahui bahwa sampai dengan saat ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal, dan berhasil mengidentifikasi sebanyak lima tusukan yang ada pada tubuh korban MM.

Baca Juga: Sadis! Selain Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Diduga Curi Uang Ratusan Juta Milik Korban

Akan tetapi, Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi guna mendapatkan keterangan pasti terkait penyebab kematian korban.

Terakhir, terkait tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa MM, maka HH akan dikenai pasal. Tepatnya pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tersangka HH akan diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler