Resmi! Hari ini Bank Indonesia Luncurkan Tujuh Uang Kertas Rupiah Baru

18 Agustus 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi Uang : Resmi! Hari ini Bank Indonesia Luncurkan Tujuh Uang Kertas Rupiah Baru /Robert Lens/Pexels

INFOTEMANGGUNG.COM - Hari ini, Kamis 18 Agustus 2022 Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas Rupiah baru tahun emisi 2022.

Pecahan uang Rupiah baru tersebut antara lain Rp1.000, Rp2.000, .Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.

Ketujuh uang tersebut dapat menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Indonesia.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan melalui keterangan pers secara virtual menyebutkan peluncuran uang kertas baru emisi 2022 tersebut merupakan kewajiban dari pemerintah serta masyarakat untuk terus menghormati identitas bangsa.

Sri Mulyani juga menambahkan desain baru tersebut bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ungkap Sosok di Balik Viralnya Lagu ‘Ojo Dibandingke’ Ternyata Ciptaan Seniman Berbakat Asal Boyolali

Uang kertas rupiah terbaru seperti dijelaskan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo tetap mempertahankan gambar Pahlawan Nasional pada bagian depan.

Disisi lain pada bagian belakang terdapat gambar bertema kebudayaan Indonesia seperti Tarian, Pemandangan Alam serta Flora dan Fauna.

Berbeda dengan uang kertas emisi 2016, pada uang baru ini memiliki beberapa aspek inovasi berupa desain warna yang lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih handal serta ketahanan bahan yang lebih baik.

“Peluncuran uang Rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat” tegas Perry Warjiyo dalam konferensi peluncuran kertas emisi 2022 melalui Kanal YouTube Bank Indonesia pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Hadiri Upacara HUT RI, Bukti Cinta NKRI

Perry juga menambahkan peluncuran uang kertas Rupiah baru ini juga sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa.

Selain itu Sri Mulyani menghimbau agar Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua.

“Bersama Rupiah, kita Bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju” ucap Sri Mulyani

Mulai hari ini masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah baru emisi 2022 melalui perbankan atau Kas keliling yang disediakan oleh BI dengan sebelumnya melakukan pemesanan penukaran melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id/.

Baca Juga: Haruka Tagih Janji akan Dinikahi Deddy Corbuzier, Deddy: Baru Ngobrol Satu Menit

Untuk pemesanan penukaran melalui aplikasi tersebut hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Selain itu penukaran hanya bisa dilakukan selama uang lama tersebut dapat dikenali keasliannya.

Sementara itu seluruh uang Rupiah baik uang kertas maupun uang logam yang sudah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku dan merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler